Berita

Jawab Keberatan Paslon Perorangan, KPU Kota Blitar Siapkan Data dan Dokumen

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam

Memontum Blitar – Pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen dalam Pilwali Kota Blitar 2020, Lisminingsih – Teteng RC dinyatakan tidak lolos jumlah syarat dukungan minimal sejumlah 11.355 oleh KPU Kota Blitar. Untuk itu paslon dari jalur perseorangan ini mengajukan keberatan ke Bawaslu Kota Blitar atas keputusan KPU Kota Blitar tersebut.

Dari jumlah syarat dukungan minimal sejumlah 11.355, KPU Kota Blitar mencatat, hasil verifikasi faktual (verfal) pada tahap pertama, paslon Lisminingsih – Teteng RC hanya mengumpulkan 5.469 dukungan. Sedangkan pada tahap perbaikan atau kedua, paslon Lisminingsih – Teteng RC berhasil mengumpulkan 12.186 dukungan. Namun setelah dilakukan verfal yang lolos hanya 10.018 dukungan atau dari jumlah minimal dukungan untuk lolos calon independen dalam Pilwali Kota Blitar sebanyak 11.355, masih kurang 1.337 dukungan.

Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, adanya laporan keberatan paslon Lisminingsih – Teteng RC ke Bawaslu Kota Blitar terkait adanya dugaan hilangnya dukungan dalam proses verfal yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar tersebut, karena tidak paham proses verifikasi faktual (verfal) dukungan. Sehingga muncul dugaan dukungannya dihilangkan.

“Ada 6 keberatan yang disampaikan kepada Bawaslu. Semua keberatan itu sudah kami siapkan penjelasan berikut datanya,” kata Choirul Umam, Selasa (8/9/2020).

Advertisement

Lebih lanjut Choirul Umam menyampaikan, hilangnya dukungan tersebut terjadi karena tidak paham proses verfal dukungan yang dilakukan oleh petugas PPS. Sehingga muncul dugaan-dugaan yang sebenarnya tidak benar. Sebagai contoh, adanya kehilangan dukungan di salah satu kelurahan sebanyak 20 orang.

Ini berawal dari pendukung yang didatangkan tim paslon, misalnya 90 orang. Namun sesuai daftar hadir yang datang sebanyak 80 orang. Sedangkan dari 80 orang tersebut tidak semuanya menyatakan mendukung paslon tersebut. Misalnya ada 10 yang tidak mendukung atau namanya tidak masuk Daftar Pemilih.

“Hal seperti ini yang tidak dipahami. Bahkan 15 orang yang tidak mendukung tersebut, juga sudah diminta untuk membuat pernyataan. Jika tidak masuk daftar pemilih, kita juga verifikasi ke Dispendukcapil. Kalau tidak dikeluarkan Berita Acara notifikasi dari Dispendukcapil, tetap kita verfal juga. Jadi semuanya sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Hal seperti ini yang dipersoalkan paslon Bu Lisminingsih dan Pak Teteng,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Blitar menandaskan, sebenarnya pada tahap awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada tim paslon agar bisa memahami proses verfal dukungan, serta bagaimana prosesnya,

Advertisement

“Kami sudah menyiapkan semua data dan dokumen, serta penjelasan, untuk menjawab semua keberatan yang diajukan paslon perorangan ke Bawaslu,” pungkasnya. (jar)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas