Hukum & Kriminal

JE Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Seksual SPI Kota Batu

Diterbitkan

-

JE Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Seksual SPI Kota Batu
Kajari Kota Batu, Agus Rujito. (memontum.comgie)

Memontum Kota Malang – Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) tadi di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Terdakwa JE dalam sidang tuntutan itu tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga :

“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keluar dari ruang persidangan.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, saat ditanya seberapa yakin nantinya JE lepas dari tuntutan 15 tahun penjara, dirinya mengatakan harus yakin. “Dalam proses persidangan, kita semua baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat nanti, harus selalu yakin. Supaya keadilan tegak dalam persidangan ini,” ujar Hotma Sitompul.

Advertisement

Mendengar tuntutan JPU ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa tuntutan ini adalah yang terbaik bagi korban. Hadiah kepada anak-anak Indonesia. “Tuntutan ini sudah terbaik. Fakta telah menunjukan peristiwa ini terjadi, bukan rekayasa. Keadilan harus ditegakkan. Nantinya kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim,” ujar Arist.

Untuk sidang pada Rabu depan, rencananya dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas