Kota Malang
Jualan Pil LL si Unyil Masuk Bui
Memontum Kota Malang—Aldino Debrian alias Unyil (35) Jupang Angkot, asal Jl Letjend Sutoyo, Gang Parkit, Kelurahan Tukang Kayu, 8, Minggu (3/2/2019) sore, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap karena telah menjual Pil LL. Dia menjual 2 tik pil LL (10 butir) hingg segera saja diringkus oleh petugas kepolisian dalam Operasi Tumpas 2019.
Informasi Memontum.com, bahwa petugas mendapat laporan adanya peredaran Pil LL di sekitaran kawasan Gadang. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pembeli Pil betinisial Al. Karena hanya membeli, Al tidak bisa ditahan.
Namun hasil dari pengembangan ini, petugas akhirnya mendapat informasi kalau Al membeli Pil LL tersebut dari Unyil. Petugas melakukan pencarian terhadap Unyil hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di kawasan sebelah selatan Pasar Induk Gadang.
Petugas masih terus melakukan penyembangan termasuk mencari bandar yang berada di atas Unyil. ” Tersangka kami tangkap karena telah mengedarkan Pil LL. Dia kami kenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009. Kami akan tetus membrantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Anang Tri Hananta SH. (gie/yan)