Berita

Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara, Eksekutif dan Legislatif Jangan Ciptakan Chaos di Masyarakat

Diterbitkan

-

Lujeng Sudarto SIP, Direktur Pus@ka Pasuruan
Lujeng Sudarto SIP, Direktur Pus@ka Pasuruan

Memontum Pasuruan – Esok hari (hari ini-red) Senin(17/11/2019), sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Sekretariat dewan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD terkait pelaksanaan tahapan pilkades serentak. Dimana sebelumnya melalui rapat paripurna (Jumat,15/11)yang dihadiri oleh 39 dari 50 anggota dewan,telah sepakat melanjutkan pengajuan hak interpelasi.

Pada pelaksanaan rapat paripurna tersebut, dari 7 fraksi yang ada. 5 fraksi terdiri dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, Gabungan (PKS,Demokrat dan Hanura) menyetujui dilanjutkannya pengajuan hak interpelasi. Sedangkan 2 fraksi yakni PKB dan Golkar menolak pengajuan hak interpelasi dan memilih wall out dari ruang sidang.

Saat kesiapan jawaban Bupati Pasuruan atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD, dikonfirmasikan pada HM.Sudiono Fauzan Ketua DPRD yang notabenenya sebagai partai menyokong Pemkab Pasuruan, Minggu(17/11),”sesuai jadwal jawaban Bupati atas interpelasi yakni besok Senin(18/11),”jawabnya.

Saat ditanya apakah ada regulasi yang mengatur, Bupati atau perwakilannya dapat mengajukan penundaan jadwal menjawab interpelasi?

Advertisement

” hingga saat ini tidak ada surat masuk terkait permohonan penundaan pada pimpinan dewan. Lebih afdol untuk kesiapan jawaban Bupati coba ditanyakan secara langsung pada pihak eksekutif,”ucapnya dari seberang telepon selularnya.

Mendapati jawaban dari Ketua DPRD Kab.Pasuruan, Memo X mencoba mengkonfirmasi pada Sekretaris Daerah Agus Setiadji dan Asisten I Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya, akan tetap telepon tidak diangkat dan pesan WA tidak mendapat jawaban, hingga berita ini dituliskan.

Pada sisi lain, Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka (Pusat Studi Advokasi),saat diminta komentarnya terkait permasalahan tersebut mengatakan,” seharusnya antara eksekutif dan legislatif mencari win-win solusi atas semua ini,”ujarnya.

Artinya, saat ini saya pribadi melihat bahwa antara eksekutif dan legislatif mencari pembenaran sendiri-sendiri. Padahal hal tersebut(pembenaran) tidak ada urgensinya dengan urusan sosial kemasyarakatan. Perlu diingat bahwa saat ini terdapat puluhan bahkan ratusan “zero of power” di tataran pemerintahan desa. Jika polemik ini diteruskan, maka dampaknya pada pelayanan masyarakat.

Advertisement

Pertanyaan mendasar adalah, jika harus dilakukan penundaan atau penghentian tahapan pilkades. Hal itu sampai kapan? dan apabila dalam proses interpelasi, tahapan pilkades terus berjalan hingga dilaksanakan pemungutan suara. Kemudian sudah ada pemenang dan secara tiba-tiba ada putusan sela dari PTUN untuk menghentikan atau menunda pelaksaan pilkades, lalu apa yang akan terjadi?. Otamatis Kabupaten Pasuruan akan membara dan kondusifan wilayah terganggu. Intinya yakni choas sosial sangat tinggi.

Lalu kita balik,jikalau ada putusan sela atau pihak Pemkab yang memenangkam sebagaian atau seluruhnya. Apakah interpelasi masih dapat dilanjutkan? apakah ada etika moral jika terus dilanjutkan?

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Digugat 23 Bacakades di PTUN (6)

Maka dari itu, diawal telah saya katakan. Pihak eksekutif dan legislatif harus duduk bersama mencari solusi dan tidak saling adu kuat. Kesampingkan dulu ego politik masing-masing pihak. Tunda dulu proses interpelasi hingga ada putusan dari PTUN, karena hanya PTUN lembaga yang berhak menguji Permendagri, Perda dan Perbup yang menjadi pokok bahasan saat ini.

Advertisement

Pesan kami selaku masyarakat Kabupaten Pasuruan,pada pihak eksekutif dan legislatif untuk dapat melihat dan mengedepankan azas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,”pungkas Lujeng Sudarto pemerhati sosial, politik dan hukum Pasuruan ini. (hen/bersambung)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas