Berita

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Komisi Siapkan Interpelasi (5)

Diterbitkan

-

Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara, Komisi Siapkan Interpelasi (5)

Memontum Pasuruan – Pada akhir rapat paripurna persetujuan RAPBD 2020,suasana gedung wakil rakyat yang tadinya cukup tenang berlenggang kakung, mendadak sedikit terkagetkan dengan adanya interupsi yang dilakukan oleh pimpinan komisi 1 DPRD Kab.Pasuruan.

Melalui juru bicara Komisi 1 yakni Abu Bakar atau biasa disapa Bang Ayup, secara mendadak menyatakan interupsi pada pimpinan rapat paripurna.

“interupsi pimpinan,menyikapi carut-marut tahapan pilkades serentak 2019 serta tidak diakomodir rekomendasi kami (komisi 1) juga adanya temuan kejanggalan selama tahapan pilkades. Kami mohon ijin menyampaikan nota pengajuan hak interpelasi pada Bupati Pasuruan atas permasalahan pelaksanaan Pilkades,” ucap politisi asal PDIP ini.

Tak seberapa lama kemudian, Ketua Komisi 1 Dr.Kasiman dan Abu Bakar menyerahkan nota permohonan hak interpelasi pada pimpinan DPRD serta.disaksikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron. Senyampang kemudian satu persatu amggota komisi satu menyalami pimpinan dewan.

Advertisement

Menurut Dr. Kasiman Ketua Komisi I,” secara pandangan komisi kami menyatakan perlu dilakukan hak interpelasi atas permasalah pilkades tahun ini,”tegasnya.

Masih menurut politisi asal Gerindra ini, cara ini (interpelasi) merupakan akumulasi atas kejengahan kami pada pihak Pemkab Pasuruan yang secara tidak langsung meremehkan keberadaan kami(komisi.1). Beberapa kali pertemuan yang kami. lakukan dengan pihak eksekutif, hasilnya selalu mengecewakan. Bahkan saat dilakukan sidak di Gor Raci beberapa waktu saat kami ingin melihat secara langsung hasil uji akademik, salah satu anggota kami dihalangi oleh petugas setempat.

Belum lagi adanya puluhan temuan kejanggalan atas pelaksanaan tahapan pilkades mulai tingkat kabupaten hingga panitia desa, secara umum sudah terstruktur dan masif. Perbup No.94 tahun 2017 secara terang telah menabrak Permendagri dan Perda yang ada.

BACA : “Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Akan Terima Pil Pahit, Jika Ada Gugatan (3)

Advertisement

Perlu diketahui, bahwasanya Perda terkait memang kami yang menyetujui. Karena secara umum Perda yang dimaksud telah mengakomodir Permendagri. Sementara terbitnya Perbup tersebut menjadi kewenangan Bupati dan kami tidak ikut serta didalamnya. Atas terbitnya Perbup tersebut dan telah kami pelajari secara detail telah menabrak Permendagri dan Perda.

Satu yang perlu pula diketahui,pada proses pengambilan keputusan pengajuan hak interpelasi. Kami. pimpinan telah melakukan musyawarah dan pengambilan voting pada semua anggota komisi satu. Jika setuju silakan menandatangi, tapi tidak setuju kami tetap menghormatinya.Adapun hasil voting seluruh anggota komisi satu menyatakan mendukung sebanyak 70%,”ungkap Dr. Kasiman.

BACA JUGA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Rekomendasi Dewan Tak Diakomodir (4)

Sementara itu, pihak Pemkab Pasuruan yang hadir pada sidang paripurna diantaranya Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten 1 saat coba dikonfirmasi atas diajukannya hak interpelasi, mengatakan dua kata yaitu No Coment.

Advertisement

Dari pantuan Memontum.com, pada sehari sebelumnya Senin(4/11) puluhan bacakades yang dinyatakan tidak lulus uji akademik. Terlihat berkumpul di rumah salah satu tokok agama di kawasan Kecamatan Beji, guna untuk menyatakan sikap menolak dan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN. (hen/yan/bersambung)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas