Kota Malang

Kabur dari Rumah, Bapak 1 Anak Curi Samsung S8 Plus di Matos

Diterbitkan

-

Kabur dari Rumah, Bapak 1 Anak Curi Samsung S8 Plus di Matos

Memontum Kota Malang — Keinginan Agung Prabowo (31) warga asal asala Kebayoran Lama Jakarta Selatan, untuk masuk penjara akhirnya tercapai sudah. Hingga Rabu (6/12/2017) siang, bapak 1 anak ini mulai mendekam di balik jeruji besi Polsekta Klojen.

Dia sendiri masuk bui di Polsekta Klojen atas pencurian 2 HP yakni Samsung Galaxy S8 Plus warna violet dan Samsung Galaxy J7 Prime Gold yang masih lengkap beserta dusbox hingga kerugian mencapai Rp 14,7 juta. Aksi pencurian itu terjadi di Hypermart Matos pada 15 November 2017 sore. Agung baru ditangkap beberapa hari lalu saat kedapatan mencuri baju anak di sebuah toko modern di kawasan Kediri.

Informasi yang diperoleh Memontum.com (Grup Memo X) menyebutkan bahwa selama ini Agung tidak tidak memiliki tempat tinggal tetap setelah kabur untuk menghindari permasalahan keluarga. Sore saat berada di Matos, dia melakukan aksinya hanya dengan berbekal obeng kecil.

Dia menunggu karyawan istirahat makan dan membuka etalase dengan obeng. Walaupun aksinya tertangkap CCTV, namun aksi itu terbilang mulus dikarenakan Agung berhasil mencuri 2 HP baru yakni Samsung S8 + dan Samsung J7 Prim di etalase. Dia berhasil keluar dengan mudah dari system keamanan di Hypermart Matos.

Advertisement

Beberapa hari yang lalu, dia mendatangi toko modern di kawasan Kediri. Dia kemudian mengambil beberapa potong baju dimasukan ke dalam tasnya. Namun kali ini aksinya gagal total karena diketahui oleh penjaganya. Dari sinilah terungkap bahwa dialah pencuri 2 HP di Hypermart Matos. Petugas Polsekta Klojen segera tiba ke Kediri untuk mengamankan Agung.

Diluar dugaan di dalam tas milik Agung terdapat 3 laptop dan beberapa HP lainnya. Ternyata barang-barang tersebut hasil curiannya di Mall-Mall. Misalkan dia pernah mencuri laptop dan HP di Mall di kawasan Semarang, di Surabaya dia berhasil mencuri Laptop dan HP, di Batos Batu, dia berhasil mencuri Laptop dan HP. Aksi pencuriannya sama saat beraksi di Hypermart Matos. Yakni merusak pintu etalase toko.

Kemungkinan, pengakuan Agung yang ingin masuk penjara ada benarnya juga. Sebab barang-barang hasil curiannya sengaja tidak dijual. Padahal kalau dia berniat menjual cukup mudah, dikarenakan barang-barang tersebut masih baru dan lengkap dengan Dus Box nya.

“Saya tidak menjual barang curian. Saya ada konflik keluarga yang tidak mungkin saya ceritakan. Mungkin psikologi saya terganggu. Saya kabur dari rumah. Saya ingin masuk penjara supaya aman,” ujar Agung. Informasinya Agung sedang ada masalah dengan istrinya hingga memilih kabur dari rumah.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Andy Yudha P SIK dan Wakapolsekta Klojen AKP Tukimin Hadi mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. “Tersangka mencuri di Semarang, Surabaya, Kota Malang, Kota Batu dan terakhir di Kediri. Barang-barang tersebut tidak dijual oleh tersangka. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Tukimin. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas