Kediri

Kades dan Perangkat Desa Ikuti Sosialisasi Saber Pungli

Diterbitkan

-

Sosialisasi tim Saber Pungli kepada para perangkat desa di Wilayah Hukum Polres Kediri.

Memontum Kediri—Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi atas penggunaan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), di Pendopo Kabupaten Kediri, Senin (20/11/2017). Pada agenda sosialisasi Saber Pungli tersebut diikuti seluruh kepala desa dan sekertaris desa se Kabupaten Kediri.
 

Sedangkan nara sumber Kanit Tipikor Polres Kediri Iptu Agus Prasetyo, dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Deji Permana. Iptu Agus Prasetyo saat itu menegaskan,  sosialisasi ini lebih ditekankan pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK).

 

 

Advertisement

“Bagi yang terjerat kasus ini, sesuai Pasal 11, diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta atau menjalani kurungan penjara minimal 1 tahun,” katanya.
 

Pada sesi tanya jawab Kepala Desa Klampisan Kecamatan Kandangan, Ekoyanto merespon dan mengajukan pertanyaan.”Selama ini desa bagai ujung tombok untuk pemerintah. Warga kami diminta untuk melunasi segala bentuk pajak. Sementara kami tidak diberi hak berupa tunjangan khusus untuk operasional. Apalagi sekarang jika kades habis masa baktinya, hanya diberi tunjangan berdasarkan besarnya tanah kas desa,” jelas Ekayanto.
 

Bahkan Kepala Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten Muhamad Mustofa mengatakan, saat ini banyak ruas  jalan yang rusak karena maraknya Galian C. “Jalan desa di tempat kami banyak lubang. Kami sebenarnya ingin memperbaiki, diantaranya kami punya usulan bagi truk yang melintas untuk mengisi kas desa,” jelasnya.
 

Terkait dengan  pertanyaan dari kedua kepala desa tersebut, baik tim dari Kejaksaan maupun Polres Kediri menyarankan, agar segala permasalahan di wilayahnya, harus selalu berkomunikasi dan konsultasi dengan Tim Saber Pungli. (mid/im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas