Kabar Desa
Kades di Lamongan Ramai-ramai Datangi Kejari

Memontum Lamongan – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendadak ramai didatangi sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Lamongan. Kedatangan sejumlah Kades itu, bukan untuk diperiksa penyidik Kejari Lamongan. Namun, melainkan untuk melakukan perpanjangan MoU.
Kasi Datun Kejari Lamongan, Rio Irnanda, mengatakan bahwa hari ini ada sebanyak 33 Kades dari dua kecamatan, yang dijadwalkan datang ke Kejari. Diantaranya, Kades di Kecamatan Laren dan Kecamatan Tikung, yang melakukan perpanjangan MoU bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga:
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
“Lingkupnya terkait dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang PTUN (pengadilan tata usaha negara),” kata Rio Irnanda, Kamis (30/09/2021).
Dirinya menjelaskan, secara spesifik ini adalah bentuk perjanjian, perikatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan kepala desa. Adapun poin-poin yang telah disepakati, ialah memberikan pertimbangan hukum.
“Di sini kami sangat terbuka, tentunya dalam memberikan pertimbangan hukum dan lainnya. Namun, harus didasari adanya surat kuasa dari pemohon, baru kita melakukan upaya-upaya bidang keperdataan,” ungkapnya.
MoU itu, kata Rio, sifatnya adalah berdasarkan permohonan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan juga tidak bisa memaksa, karena sifatnya adalah keperdataan. Intinya adalah permohonan untuk menerima segala konsultasi.
“Arahan dari Pak Kajari, kita harus selalu terbuka. Karena kita selalu mengedepankan pencegahan. Nah, untuk keterbukaan itu juga dibutuhkan dari teman-teman kades, camat dan juga masing-masing OPD,” terangnya.
Menurutnya, Kejari Lamongan membuka pintu selebar-lebarnya untuk konsultasi masalah hukum. Kalau ada yang kurang faham berkaitan dengan hukum kita selalu menerima konsultasi tersebut.
“Makanya perlu dipahami, di kami ini kita lebih mengutamakan pencegahan. Kadang teman-teman Kades juga kurang memahami, apakah itu sudah benar apa belum. Tetapi, ketika tidak mau bertanya, akhirnya kan jadi salah,” tutur Rio. (son/sit)
















