Kediri
Kades Kepuh Lantik Sekdes Tanpa Rekomendasi Camat, Dianulir
Bahkan, kenekatan Kades Andwi Priyo ini sempat memicu kegelisahan warga Desa Kepuh, yang ujungnya Para perangkat desa dan tokoh masyarakat Kepuh mendatangi Camat untuk mempertanyakan keputusan Kades yang melantik Sutaji.
“Memang beberapa waktu lalu, para tokoh masyarakat Kepuh minta ketemu saya untuk menanyakan kenapa yang dilantik Sutaji, ya saya jawab saya tidak tahu dan saya tidak megeluarkan rekomendasi,” tegas camat papar yang akrab disapa Miko kepada Memontum.com.
Berdasarkan Perbup No : 5 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Bab. V, Pasal 23. Khususnya Ayat 1,2,3.
Pada ayat 2 dinyatakan bahwa Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap bakal calon selambat lambatnya tujuh (7) hari kerja.
Ayat 3. Apabila Camat sebagaimana dimaksut pada ayat 2 dalam waktu tujuh (7) hari kerja tidak memberikan rekomendasi, maka dianggap menyetujui terhadap calon perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi.
Untuk diketahui, proses pengisian perangkat dia (Sekdes) Desa Kepuh diikuti 6 peserta. Dari hasil test tulis yang di selenggarakan bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang ditentukan Rangking 1. M. Zainul Irsyadi nilai 70,00, rangking 2.Dyah Ajeng Cahyaningsih nilai 64,3, rangking 3.Avadilia Mamor Burhanudin nilai 58,9, rangking 4. Sutaji nilai 56,8, rangking 5. Robi Sepdiyantoro nilai 48, 65 dan rangking ke 6. Rodok Maliki dengan nilai 43,2. (aji/yan)