Gresik

Kades Prambangan Pastikan, PT Inti Prospek Sentosa Melanggar Hukum.

Diterbitkan

-

Kepala dinas perijinan, Mulyanto saat sidak dilokasi pabrik

Memontum Gresik— Pasca ditemukannya kejanggalan didalam perusahaan pengolahan kayu exspor milik PT Inti Prospek Sentosa di Jalan Mayjen Sungkono oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat sidak terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Selasa (23/1/2018) kemarin, jelas jelas PT. Inti Prospek Sentosa memanfaatkan tanah negara yang seharusnya tanah tersebut dibuat irigasi saluran air, namun oleh pihak perusahaan dimanfaatkan untuk sebuah gudang pengolahan kayu. Kepala Dinas DPMPTSP Gresik sudah menjadwalkan pemanggilan.

 

Namun, setelah pihak Dinas DPMPTSP melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut ternyata pemilik pemilik perusahaan mangkir. Mulyanto mengatakan, kemarin pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemiliknya,” Kemarin kita sudah jadwalkan pemanggilan terhadap pemiliknya, tapi gak tau sampai saat ini belum ada hadir,” ujar Mulyanto Kepala Dinas DPMPTSP saat dikonfermasi melaluhi Whatsup. Rabu (24/1/18).

 

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Gresik Bambang Isdianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT. Inti Prospek Sentosa jelas jelas menyalahi aturan dan itu melanggar hukum.

 

“Kalau faktanya seperti itu apa yang dilakukan oleh perusahaan jelas jelas menyalahi aturan dan melawan hukum, kalau saluran itu dibuatkan sendiri itupun harus seijin dinas terkait. Karena apa sepadan dan ukuranya harus sesuai,” ujar Bambang Isdianto saat dikonfermasi diruang kerjanya.

 

Advertisement

Senada fakta dan bukti dilapangan, Kepala Desa Prambangan Fariantono, juga mengatakan, bahkan pihaknya sanggup membuka buku kretek desa bahwa faktanya lahan tersebut memang tanah negara. Dan memang tidak boleh dibangun.

 

“Memang dilahan tersebut ada tanah negara yang diperuntukan untuk aliran air. Selain itu memang aliran air itu sebagai pembatas Desa, antara Desa Prambangan dan Desa Gulomantung. Dan bila perlu kami sanggup membukakan buku kreteknya.”punkasnya.(sgg/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas