Kota Batu

Kadin Kota Batu Hadirkan PWI untuk Beri Edukasi di Sekolah SPI

Diterbitkan

-

Kadin Kota Batu Hadirkan PWI untuk Beri Edukasi di Sekolah SPI

Memontum Kota Batu – Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) bekerja sama dengan Kamar dagang dan industri (Kadin) Kota Batu, menghadirkan dua nara sumber dari PWI Malang Raya, untuk memberikan edukasi tentang jurnalistik kepada guru dan karyawan SMA Selamat Pagi Indonesia, Selasa (28/06/2022) tadi.

Direktur Eksekutif Kadin Batu, Heri Maskur, menerangkan jika edukasi jurnalistik ini ditujukan untuk memberikan wawasan tentang dasar-dasar jurnalistik dan teknik penulisan. “Jika guru sudah menguasai dasar penulisan, maka siswa di SPI ini akan mempunyai bekal saat membuat karya ilmiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut pria yang juga pernah di dunia jurnalistik itu menegaskan, selain mengedukasi, Kadin ingin mempererat hubungan dengan SPI melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia ini. “Hubungan kerja sama Kadin Kota Batu dan SPI bukan sekadar bicara UMKM. Namun lebih dari itu, kami berharap mutu SDM juga semakin meningkat,” papar Heri.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menekankan perlunya ke hati-hatian bagi guru dan siswa dalam menyebarkan informasi yang didapatkan di media sosial. “Agenda hari ini adalah penekanan bijak menyampaikan informasi viral di media sosial dan memperlakukan media sosial,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Bukan hanya sebagai sebuah informasi, Cahyono berharap para guru memahami kewajiban melakukan verifikasi atas kebenaran faktual sebuah informasi. “Setiap kabar yang akan di share, wajib dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang harus dikonfirmasi, untuk mencegah berita hoaks, agar peran media bisa menyelamatkan hubungan sosial antar lembaga atau pertemanan,” ungkapnya.

Dalam memberikan materi, instruktur dari PWI Malang Raya, Noordin Djihad menegaskan, banyak kasus melibatkan kegiatan jurnalistik yang dinilai keluar dari kode etik.

“Jangankan netizen, bahkan banyak awak media harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Jika salah prosedur menyampaikan informasi, bahkan ada yang sudah divonis bersalah,” ungkapnya. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas