Kota Malang
Kaffe Akalpa Digeledah Polisi, Ketahuan Jual Miras Tanpa Ijin
Memontum Kota Malang — Kaffe Akalpa di Jl Raya Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 00.30, digeledah petugas Polsekta Sukun. Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta langsung memimpin pengeledayan tersebut. Sebab sebelumnya ada laporan bahwa Kafe yang dikelola oleh Fazella Mardipa Bramanta (28) warga Jl Taman Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjual miras tanpa ijin.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil menyita miras 3 dus anggur merah cap orang tua, 8 botol miras merk Chumrum, 6 botol Vodka iceland, 2 botol geldbey,1 boyol countreau, 1 botol jogger meilter, 1 botol plaga chabernet, 1 botol acchadenia dan 1 botol khalua.
Informasi Memontum menyebutkan, bahwa sebelumnya petugas Polsekta Sukun mendapat laporan kalau kafe tersebut jual miras dan kerap terluhat digunakan untuk mabuk-mabukan. Atas laporan itu petugas Polsejta Sukun yang langsung dipimping Kompo Anang Tri Hananta langsunh melakukan pengeledahan.
Perugas melakukan penggeledahan di beberapa ruang hingga menemukan miras yang dijual di Kafe Akalpa. Miras miras itu kemudian siita oleh petugas. Tentunya karena telah menjual miras, pengelola kafe dikenakan Tipiring (Tindak pidana ringan).
Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia supaya tidak ada lagi peredaran miras di Kawasan Sukun.
“Kami melakukan pengeledahan di kafe tersebut. Pemiliknya jami kenakan sanksi Tipiring agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)