Kota Malang

KAI Berlakukan Tarif Reduksi Baru Bagi Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan

Diterbitkan

-

Pendaftaran bisa dilakukan di Customer Service stasiun terdekat. (ist)

Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan “tarif reduksi”. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan), kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019.

Manajer Humas Daop 8 Suprapto mengatakan registrasi bisa dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun, atau di Loket stasiun perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

Minat penumpang KA masih cukup tinggi. (ist)

Minat penumpang KA masih cukup tinggi. (ist)

“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service diantaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Bojonegoro,” papar Suprapto.

Syarat registrasi calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta tarif reduksi, harus membawa bukti identitas asli berlaku atas hak reduksi. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Registrasi cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang. Jika masa reduksi habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa,” tambah Suprapto.

Advertisement

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi, cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. “Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” tandas Suprapro.  (adn/yan)

 

Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi

 

1. Penumpang Lanjut Usia

Advertisement

a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (semua kelas setiap hari).

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30%
ii. Selasa-Kamis: 50%

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

Advertisement

a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

5. Wartawan

Advertisement

a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas