Banyuwangi

Kakek-Nenek asal Kalibaru Wetan Jualan Pil Trex

Diterbitkan

-

Narji dan Sumiyati saat menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Usia tua bukannya untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, justru menjual barang haram yang dilarang itu, yakni Narji (71) warga dusun Krajan, RT 05 RW 07, desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru dan Sumiyati warga dusun Krajan, RT 03, RW 07, desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Dia tertangkap tangan oleh Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi  ketika  mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl alias pil Trex.

Akibat perbuatanya, keduanya dijebloskan ditahanan Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Aditiyawarman melalui Kasatnarkoba, AKP Muh. Indra Najib mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh petugas saat mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, atau persyaratan keamanannya.

“Kedua terduga itu diamankan sekutar pukul 19.00 Wib. Di Desa Kalubaru Wetan, pada hari Senin,  tanggal 15 malam, “terang AKP. Muh. Indra Najib, Kamis (18/1/2018) siang.

Advertisement

Dari penangkapan itu, lanjut AKP. Muh. Indra Najib menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Narji yakni,  5500 (lima ribu lima ratus) butir obat Trihexyphenidil,  25 (dua puluh lima) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 2 (dua) buah tas kresek hitam, Uang tunai Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah). Sedangkan barang bukti dari Sumiyati, 95 (sembilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil

“Barang haram tersebut saat ini diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk dijadikan barang bukti ketika dipersidangan nanti,” jelas Kasatnarkoba Polres Banyuwangi ini.

Akubat perbuatannya, kedua terduga pengedar pil Trex ini diancam Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Psl 55 KUHP. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas