Hukum & Kriminal
Kakek Residivis Ngajum Curi Motor di Mergosono – Tlogowaru
Lawan Petugas, Kaki Kanan Jebol Dilumpuhkan Singo Arema Police
Memontum, Kota Malang – Seorang kakek residivis kasus Curanmor, Marsunu (61) warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Kamis (6/2/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia ditangkap pada Senin (3/2/2020) malam, tak jauh dari rumahnya.
Karena melakukan perlawanan terhadap Tim Singo Arema Police, kaki kanan Curanmor kawakan ini pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tidak hanya Marsunu saja, Didik S (37) yang juga warga Permanu, kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Didik sendiri adalah partner Marsunu dalam setiap aksi Curanmor. Adapun selain kunci T, petugas juga mengamankan 7 sepeda motor. Sebanyak 6 diantaranya diduga hasil curian Marsunu Cs.
Selain menangkap dua pelaku curanmor ini, petugas juga menangkap 2 penadah motor curian yakni berinisial S (33) warga Permanu, Kecamatan Pakisaji dan IS (20) warga Dusun Segenggeng, Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji. Merekalah yang telah membeli motor curian dari Marsunu Cs.
Informasi Memontum, bahwa dalam setiap aksi pencurian, Marsunu bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Didik bertugas mengawasi dari kejauhan. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terjaga.
Marsunu cukup profesional dikarenakan dia adalah residivis kasus Curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara di Tahun 2010.
“Karena tidak punya pekerjaaan, saya akhirnya bersama Didik melakukan aksi Curanmor. Kalau dapat motor bagus ya kita bisa jual seharga Rp 2,5 juta ke penadah. Uang hasil curi motor yang bagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari. Mungkin saya mencuri sebanyak 3 atau 4 kali dengan menggunakan bantuan kunci T, ” ujar Marsunu.
Biasanya setelah berhasil mencuri, Marsunu membawa motor curiannya pulang ke rumah. Nopolnya diganti dan rumah kontak diperbaiki dibuatkan kunci baru. Setelah itu baru dijual ke penadah.
Saat ini masih ada 2 LP yakni laporan dari Mistiani (50) warga Jl Baiturohman, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang dan Ria Subianti (47) warga Duwun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ria kehilangan motornya saat diparkir depan Ruko Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 16 Desember 2019.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto SIK MH mengatakan bahwa 2 tersangka Curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Kedua tersangka Curanmor ini mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami imbau kepada masyarakat Kota Malang, yang telah kehilangan motor bisa melakukan pengecekan di Mapolresta Malang Kota. Karena dari 7 motor ini ada 2 yang sudah kami ketahui pemiliknya,” ujar AKBP Setyo. (gie/oso)