Jember
Kanim Jember Deportasi Tiga WNA
Memontum Jember – Kantor Imigrasi Kelas II Jember, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Thailand ke negara asal mereka, karena melakukan pelanggaran izin tinggal di negara Indonesia. Tiga WNA yang dideportasi yakni berasal dari negara Jerman bernama Daniella Hempel dan warga negara Thailand bernama MR. Al Imron dan MR Kusoi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana ketiganya telah melanggar undang-undang keimigrasian dengan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan atau Melancong,
“Sesuai pasal 78 undang-undang Nomor 11 Tahun 2011, dikenakan tindakan administrasi dan keimigrasi berupa deportasi dan pencekalan.” kata Kartana
Kartana mengatakan bahwa, Daniella ini masuk wilayah Indonesia secara legal melalui Bandara International Soekarno Hatta pada tanggal 27 juni 2017 dengan menggunakan Visa izin tinggal kunjungan.
“Namun pada saat pertugas kami melakukan pengawasan di daerah Banyuwangi yaitu di Daerah Licin, di ketahui bersangkutan bekerja sama dengan seorang WNI mengelola usaha Rumah Pohon Ijen Shelter,” ungkapnya.
Masih kata Kartana, sedangkan untuk kedua orang warga negara Thailand ini yang bernama Imron dan Kusoi, masuk ke Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017, secara legal dengan izin tinggal kunjungan melalui Bandara International Juanda, bersangkutan sekolah dan mondok di Pondok Pesantren Walisongo Situbondo.
” yang bersangkutan ijin tinggalnya sudah habis dan masih berada di wilayah Indonesia kurang lebih 327 hari, sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang keimigrasian berupa deportasi ke negara asal,” jelasnya. (yud/yan)