Kabupaten Malang
Kapolri Sebut 20 Personel Polri Disanksi Etik, Empat Diantaranya Pejabat Utama Polres Malang

Memontum Kota Malang – Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang memakan korban jiwa 131 nyawa, terus didalami Tim Mabes Polri. Dari proses pemeriksaan internal Polri terkait penembakan gas air mata, ada sebanyak 31 personel Polri harus menjalani pemeriksaan. Dari 31 personel tersebut, sebanyak 20 anggota Polri terduga sebagai pelanggar etik.
Keterangan itu, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan pres rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022), malam. Disebutkan, 20 personel Polri dinyatakan lalai hingga terpaksa menerima sanksi etik.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Dari 20 orang terduga pelanggar itu, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH (mantan Kapolres Malang), Kompol WS, AKP BS dan Iptu PS. Selanjutnya perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian, atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, AKP A, AKP S dan Aiptu BP dan personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan temuan tersebut, tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggung jawaban etik. “Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” jelas Kapolri. (gie)











