Lumajang

Karaoke di Lumajang Ditutup Total Selama Ramadhan

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lumajang dilarang beroperasi, Larangan beroperasi tempat hiburan karaoke ini untuk menghormati bulan suci ramadhan 1440 H. Tempat karaoke diwajibkan untuk tutup penuh selama Bulan Ramadan. Bupati Lumajang Thoriqul Haq pun meminta agar semua pemilik usaha karaoke bisa mematuhi hal tersebut.

Kepala Satpol PP Lumajang Drs. Basuni Senin (6/5/2019) menyatakan bahwaKebijakan ini, bukan hanya keputusan dari Pemkab Lumajang saja. Namun juga melibatkan Polres dan Kodim. “Jadi bupati, kapolres, dan dandim sudah sepakat untuk menutup tempat karaoke selama ramadan,” kata Basuni.

Keputusan ini sudah disampaikan kepada pengusaha karaoke. Selain itu, ada himbauan tertulis yang akan diberikan kepada mereka. Himbauan itu dibuat melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lumajang. Di Lumajang ada 4 tempat karaoke yang sudah memiliki Izin lengkap. Diantaranya Vision Vista, Maharaja, Setia Kawan, Kafe Tower Pasirian. “Sementara untuk Enjoy dan Lamoza tinggal izin dari Dinas Pariwisata yang belum dapat,” katanya.

Sat Pol PP kata Basuni, Selama ramadhan akan terus melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan khususnya karaoke. Untuk memastikan tempat tersebut sudah tidak beroperasi lagi selama bulan ramadhan. Hal ini untuk menghormati umat muslim agar lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Advertisement

Kepala Satpol PP Lumajang ini juga menegaskan, Jika nanti selama ramadan masih saja ada tempat-tempat karaoke yang melanggar ketentuan, tentu akan ada tindakan tegas. “Jadi bukan hanya dari Satpol PP saja, namun juga polisi dan TNI akan ikut menindak nantinya,” tegasnya.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas