Jember

Karyawan BUMN Terlibat Judi Online di Jember

Diterbitkan

-

Ferry Ade Saputra, Pelaku Pengelapan Saat ditangkap Petugas Reserse Mapolsek Kencong. 

Memontum Jember—Polsek Kencong, Polres Jember Jumat (19/1/2018) sore kemarin akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kaliwates, Jember. Pemuda yang diketahui sebagai karyawan di salah satu BUMN tersebut terjerat hukum lantaran telah melakukan tindakan penggelapan.

Nama pemuda tersebut adalah Ferry Ade Saputra (27) dirinya akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib yaitu Mapolsek Kencong setelah salah seorang korban pengelapan bernama Tutik (40) warga dusun Krajan, Desa Kencong melaporkan tindakan pelaku yang sengaja menggelapkan uang dagangan berupa minuman dari gudang.

Korban yang telah lama kenal sama pelaku juga tidak menyangka jika ferry akan berbuat sedemikian rupa, karena dia juga salah seorang karyawan dirinya.

Ceritanya pada tanggal 16/1/2018, Ferry bersama dua rekan nya seperti biasa ambil barang berupa minuman dari gudang lantas di antarkan ke beberapa pelanggan. Namun setelah itu Ferry menerima uang dari pelanggan meminta kepada kedua temannya untuk turun di Alun-alun kencong dengan alasan hendak ketemu seseorang.

Advertisement

Namun yang ditunggu tidak kunjung datang dihubungi juga tidak kena, akhirnya pelaporan dilakukan oleh korban yaitu ibu tutik.

Dari situlah ahirnya terkuat persembunyian dan sisi lain pelaku ketika ditangkap dan ditanyai jika uang nya sudah habis dibuat dirinya untuk berjudi Online.

Aiptu Suryono selaku Kanit Reskrim Polsek Kencong, Senin (22/1/2018) saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengungkapkan, “Kami telah amankan tersangka dan pengakuan jika uang usaha minuman sebesar hampir 8 juta  tersebut sudah dihabiskan untuk berjudi online. Kami terapkan dengan pasal 372 Sub 374 perihal pengelapan, pungkas Suryono.” (Lum/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas