Kota Malang
Kasus Korupsi Lab MIPA UM, Sutoyo Tertangkap di Ponorogo
Memontum Kota Malang—-Setelah sempat menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kota Malang selama beberapa bulan ini, dosen UM (Universitas Negeri Malang) Sutoyo SH M Hum, PNS, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (26/12/2018) malam berhasil ditangkap.
Sutoyo yang berstatus sebagai narapidana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA UM Tahun 2009, berhasil d8tangkap petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang saat bersembunyi di rumah orang tuaya di kawasan Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Amran Lakoni SH MH, membenarkan bahwa Sutoyo ditangkap di rumah orang tunya sekitar pukul 24.00. ” Ada 2 lokasi yang kami tuju. Salah satunya di rumah orang tua Sutoyo. Bersama Kasi Pidsus, Kasi Intel dan anggota kita lakukan pengepungan. Saat penangkapan tidak ada perlawanan,” ujar Amran. Di penghujung Tahun 2018, tunggakan Kejaksaan Negerii Kota Malang untuk mengrksekusi narapidana kasus Lab MIPA UM 2009, tuntas.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi SH MH, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi. ” Dua hari sebelum penangkapan, kami mengetahui Sutoyo berada di satu titik yakni di kawasan Ponorogo. Kami kemudian meminta bantuan kejaksaan Ponorogo untuk mengamati lokasi,” ujar Ujang.
Pada Rabu malam, petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menangkap Sutoyo. ” Saya ketuk rumah nya, Sutoyo sendiri yang membuka pintu. Dia meminta waktu negosiasi, ijin kepada orang tua dan sholat. Negosiasi berlangsung 1 jam. Selanjutnya Sutoyo kami bawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Ujang. Selanjutnya Sutoyo bakal dibawa ke LP Lowokwaru untuk menjalani masa tahanannya. Sutoyo telah diputus 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara.
Dalam berita sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp14 milyard lebih.
Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.
Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.
Informasi Memontum.com, menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar. Sedangkan Sutoyo terus dalam pencarian. (gie/yan)