Hukum & Kriminal
Kasus Lahan Puskesmas Ngantang, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi
Memontum Kota Malang – Petugas Polda Jatim terus bergerak menangani laporan dari Junaidi warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni terkait laporan 372 dan 378 KUHP dengan terlapor Heri Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu. Dengan objek Lahan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dengan luas 3560 meter persegi. Bagaimana tidak, lahan itu telah beralih menjadi milik Pemkab Malang.
Padahal Junaidi tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang, bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran. Pada Jumat (24/7/2020) siang, penyidik Polda Jatim telah memeriksa tiga saksi.
Yakni Junaidi, sebagai saksi korban, serta H M Bakir dan Rasul, orang yang mengetahui perkara tersebut. Petugas juga bergerak cepat termasuk mengantarkan panggilan kepada Hari Suhadi sebagai terlapor. Bahkan informasinya penyidik Polda Jatim juga datang ke lokasi Puskesmas Ngantang. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Junaedi mengatakan bahwa pihaknya berharap petugas Polda Jatim dapat dengan cepat mengusut perkara ini.
“Kita berikan kesempatan penyidik Polda Jatim untuk mengusut perkara ini secara obyektif, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa terungkap siapa yang diduga bersalah dan harus bertanggungjawab dalam perkara ini,” ujar MS Alhaidari, melalui sambungan telpon saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020) pukul 21.00.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah. Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran.
Tanah miliknya tersebut telah berpindah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini Junaidi berharap ada keterbukaan informasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bagaimana tanah yang semula miliknya berpindah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang. MS Alhaidary SH MH mengatakan kalau lahan tersebut berada di Desa Waturejo dengan luas 3560 meter persegi. Dasar kepemilikan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.
“Klien saya menduga ada tindak pidana. Disamping ada penipuan dan penggelapan juga ada tindak pidana pemalsuan. Karena selaku pemilik tanah, tidak pernah menandatangani akta jual beli atau pelepasan hak atas tanah itu kepada Pemkab Malang. Namun tanah itu telah beralih ke Pemkab Malang dan telah dibangun Puskesmas,” ujar Alhaidary, Rabu (22/7/2020) siang.
Diceritakan pada Maret 2017, akta jual beli tersebut dipinjam oleh orang bernama Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu dengan alasan untuk diverifikasi karena mau dibeli oleh Pemkab Malang untuk mendirikan Puskesmas Ngantang. Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapatkan kabar apapun dari Suhadi. Saat itu Junaidi masih bersabar menunggu itikad baik dari Suhadi.
Namun hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual dengan harga Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.
“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020. Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai. Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi. Laporan dicabut sebelum Hari Suhadi diminta keterangan Polres Batu. Namun janji tinggal janji, Suhadi tidak pernah memberikan kejelasan. Pada 20 Juli 2020, Suhadi telah dilaporkan ke Polda Jatim,” ujar Alhaidari.
Klien nya sama sekali tidak pernah mebubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli. “Jelas kami pertanyakan autentikasi tanda tangan yang memberi persetujuan tersebut. Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain dan tidak pernah merasa mendapatkan uangnya. Kok tiba-tiba tanah terjual ke Pemkab Malang. Rencananya kami akan mengirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut. Kalau kabarnya saat itu tersebut terjual Rp 1,2 miliar,” ujar Alhaidary. (gie/yan)