Sidoarjo

Kasus Penggerebekan Home Industri Snack di Krembung Dihentikan Polresta Sidoarjo

Diterbitkan

-

SP3 - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris didampingi pejabat BPOM, Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus makanan ringan mie kering yang di SP3.

Memontum Sidoarjo—- Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menghentikan kasus penggerebekan home industry (industri rumah tangga) UD Aneka Jaya di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo yang sempat dirilis Mei 2017 lalu. Penghentian perkara itu, dibuktikan dengan dikeluarkannya, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan tindak pidana produk makanan ringan jenis mie kering tak layak konsumsi dengan orang tiga tersangka.

“SP3 dikeluarkan setelah kami gelar perkara bersama BPOM Surabaya, Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo. Keempat instansi ini sepakat snack mie kering limbah (sisa produksi) pabrik yang tidak dipakai dan diolah UD Aneka Jaya itu tidak merugikan kesehatan atau membahayakan konsumen,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memontum.com, Rabu (4/4/2018) di Polresta Sidoarjo.

Lebih jauh, Harris menjelaskan penyidik menyimpulkan dan mengeluarkan SP3 ini, setelah gelar perkara yang dilakukan bersama 3 instansi terkait dan tim ahli itu, tidak terpenuhi unsur pidana dalam perkara ini.

“Kesimpulannya bukan masuk tindak pidana tapi tindak administratif yang harus dibina Pemkab Sidoarjo. Paska kasus ini, sebelum penggerebekan kami bakal berkoordinasi dulu dengan 3 instansi terkait itu agar ditemukan sinergi tim kerja,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Quality Control (Tim Penguji) BPOM Surabaya, Gunawan mengungkapkan berdasarkan hasil uji laboratorium menyebutkan kandungan yang terdapat dalam mie kering sisa produk pabrik yang diolah kembali menjadi makanan ringan (snack) untuk anak-anak itu, kandungannya masih tidak melebihi ambang batas maksimum.

“Makanan ringan itu masih masuk dalam kategori aman dan tidak membahayakan konsumen,” tegasnya.

Sedangkan Kasi Farmasi, Dinkes Pemkab Sidoarjo, Nur Laili menjelaskan setelah melakukan penelitian masih dalam kategori aman. Menurutnya, Dinkes Pemkab Sidoarjo menyarankan tempat usaha UD Aneka Jaya melakukan pendaftaran ke bagian industri pangan.

“Kami akan melakukan pengawasan atas produk makanan ringan yang ada. Kami akan terus mengawasi tempat-tempat usaha produk makanan lainnya paska adanya kasus ini,” katanya.

Advertisement

Kabid Perindustrian, Disperindag Pemkab Sidoarjo, Agus Darsono meminta pemilik usaha untuk mengurus izin usahanya. Baginya sebelum perizinan lengkap, produsen dan pemilik dilarang berproduksi.

“Tapi selama mengurua proses perizinan belum selesai, kami minta pelaku usaha agar tidak memproduksi makanan ringan itu,” tandasnya. (wan/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas