Hukum & Kriminal

Kayu Mahoni di Sepanjang Jalan Kapuas Ditebang, DLH Laporkan Kejadian ke Polres Lumajang

Diterbitkan

-

(ist)

Memontum Lumajang – Lenyapnya sekitar 22 Pohon Mahoni di sepanjang Jalan Kota Lumajang, atau persisnya Jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

Terkait raibnya sejumlah pohon pada pergantian tahun 2021 itu, DLH Lumajang melakukan laporan resmi dugaan pencurian kayu ke Polres Lumajang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan DLH Lumajang, Gunawan, saat dikonfirmasi memontum.com melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan tertulis ke Polres Lumajang. Selain itu, juga menyertakan data dan fakta yang ada di lapangan.

Dirinya berharap, dengan adanya laporan resmi itu, kasus pencurian kayu yang mengakibatkan kerugian puluhan juta, bisa diproses hukum. Sehingga, bisa menjadi pembelajaran untuk semua, terkait pemotongan kayu di tepi jalan Lumajang.

Advertisement

Baca juga :

“Kita sudah membuat laporan ke Polres (Lumajang, red). Kemudian, data dan fakta juga sudah kita sertakan. Karena ini pencurian, harapannya ada tindakan tegas petugas kepolisian,” ujarnya.

Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo, sebelumnya menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah izin penebangan. Namun, lebih ke arah dugaan kasus pencurian. Karenanya, DLH harus melaporkan ke Polsek atau ke Polres.

“Begini, itu sudah menjadi ranahnya DLH. DLH harus membuat laporan ke Polsek atau ke Polres. Ini persoalannya, bukan hanya izin penebangan. Tetapi ini sudah pencurian,” ungkap Matali.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pencurian kayu, melalui pesan singkat (WhatsApp) menyampaikan bahwa kasus itu sudah dalam penanganan pihaknya.

“Masih diklarifikasi oleh pidter (tindak pidana tertentu). Hasil klarifikasi, akan dipaparkan di ruang Reskrim,” terangnya. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas