Berita
Keberangkatan Kunker Dipermasalahkan, Mahmudi Kembalikan Uang Rp 38 Juta ke Sekretariat Dewan
Memontum Bangkalan – Secara mengejutkan salah satu anggota DPRD Bangkalan, Mahmudi mengembalikan dana kunjungan kerja (Kunker) yang pernah diterimanya sebesar Rp. 38 juta ke Sekretariat DPRD setempat, Senin (3/2/2020).
Mahmudi sengaja mengembalikan dana karena kunjungannya dipermasalahkan oleh sekretariat DPRD pada rapat pimpinan. Hal itu dipicu karena dia selalu berangkat dan pulang sendiri saat kunker. Termasuk lokasi penginapan berbeda dengan rombongan lainnya.
Pengembalian dilakukan langsung ke Sekretariat DPRD sekitar pukul 14.00. Dana pengembalian diterima salah Moh. Ridwan selaku Kasubag persidangan dan risalah sekretariat DPRD Bangkalan.
Pengembalian dana kunker sempat ditolak oleh sekretariat DPRD. Moh. Ridwan yang tergolong baru diinternal Sekretariat tidak mau menerima. Namun Mahmudi bersikukuh menaruh uang kunker di meja.
Mahmudi mengatakan jika dirinya sengaja mengembalikan dana kunker sebesar Rp 38 juta. Sebab menurutnya, cara yang diambil untuk berangkat kunker sendiri dipersoalkan pada rapat pimpinan.
“Karena perjalanan kunker saya dipermasalahkan maka saya kembalikan utuh,” katanya.
Dia mengaku sudah dua kali ikut kunker. Yakni ke Balik Papan dan Bali dengan total dana kunker Rp. 38 juta. Rinciannya Rp 19 juta lebih ke Balik Papan dan Rp 17 juta lebih ke Bali.
“Kenapa saya berangkat dan pulang sendiri karena saya tidak mau ada cash back 5 persen,” terangnya.
Dia menyayangkan dengan sikap sekretariat yang mempersoalkan keberangkatannya yang terpisah saat kunker. Sementara menurutnya ada potongan 15 persen dana untuk staf ketika mengikuti kunker tidak dipermasalahkan.
Kasubag persidangan dan risalah sekretariat DPRD Bangkalan Moh. Ridwan mengaku pejabat baru di tempat tersebut. Namun tidak menyangkal jika masalah itu sempat disinggung dalam rapat. “Kenapa harus dikembalikan. Kan Pak Mahmudi sudah bekerja,” ucapnya.
Dia menambahkan masalah itu memang dibahas pada rapat pimpinan untuk dievaluasi. Hanya saja menurutnya hal itu menyebabkan Mahmudi mengembalikan uang. (isn/nhs/yan)