Lumajang

Kebijakan Dana Dusun Rp 50 Juta, Bupati Lumajang Sebut Upaya Kemandirian Masyarakat dan Fondasi

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi dari bawah ke atas (bottom up development). Melalui kebijakan Dana Dusun senilai Rp 50 juta perdusun yang bakal mulai diberlakukan tahun 2026, Pemkab Lumajang berupaya menumbuhkan kemandirian masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di tingkat paling dasar.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar intervensi fiskal. Namun, juga merupakan strategi memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.

“Pembangunan tidak bisa hanya dikendalikan dari atas. Harus dimulai dari bawah, dari dusun yang memahami betul kebutuhan masyarakatnya. Dana Dusun ini kita berikan, agar masyarakat punya daya kendali dalam memperbaiki lingkungannya sendiri,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, Jumat (24/10/2025) tadi.

Melalui Dana Dusun, tambahnya, setiap wilayah akan memiliki kesempatan untuk merancang prioritas pembangunan secara mandiri, mulai dari perbaikan infrastruktur sederhana, penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga peningkatan kapasitas ekonomi warga. Pendekatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif serta menegaskan kembali nilai gotong royong sebagai roh pembangunan desa.

Advertisement

Baca juga :

Pemkab Lumajang juga menilai, bahwa Dana Dusun merupakan bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan potensi unik tiap dusun. Dengan memberikan otonomi pengelolaan anggaran di tingkat dusun, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap program benar-benar relevan dengan kondisi lapangan dan memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kita ingin pembangunan di Lumajang tidak lagi bersifat seragam. Tiap dusun memiliki karakter dan tantangan berbeda. Karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan nyata mereka,” tambahnya.

Kebijakan Dana Dusun, ujarnya, juga menjadi langkah strategis Pemkab Lumajang dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat. Dengan intervensi di tingkat dusun, pemerintah daerah memastikan pembangunan tidak terhenti dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Lebih dari sekadar anggaran, Dana Dusun menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi. Dana itu akan mengubah paradigma masyarakat dari penerima bantuan menjadi pengelola perubahan. Dusun yang kuat, diharapkan mampu menjadi simpul pembangunan yang mendorong lahirnya desa mandiri dan berdaya saing

Advertisement

“Tujuan akhirnya bukan hanya membangun fisik, tapi membangun manusia dan solidaritas sosialnya. Ketika dusun kuat, desa akan maju, dan Lumajang pun akan tumbuh dari bawah secara berkelanjutan,” paparnya. (kom/adi/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas