Berita Nasional
Kebijakan Larangan Mudik Adalah Langkah Cegah Penyebaran Covid-19
Memontum Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menegaskan kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dan bijaksana guna mencegah meningkatnya laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Kemenparekraf Gandeng Platform Kitabisa untuk Pembiayaan Tanpa Bunga Desa Wisata
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan
“Keputusan Pemerintah untuk peniadaan mudik ini bukan hanya tepat, tapi sangat tepat,” tegas Doni Monardo, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) ‘Jaga Keluarga, Tidak Mudik’, yang digelar virtual dari Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (05/05) tadi.
Kepala BNPB mengingatkan, bahwa setiap libur panjang selalu diiringi peningkatan kasus yang tajam. Mulai dari libur Lebaran tahun lalu, libur agustus hingga libur Natal dan Tahun Baru.
“Berkaca pada perjalanan kita sudah setahun lebih menghadapi Covid-19, setiap libur panjang pasti akan diikuti dengan kenaikan kasus aktif dan diikuti dengan bertambahnya angka kematian,” jelas Doni.
Angka peningkatan bervariasi, antara 46 persen sampai dengan 75 persen angka kematian. Sedangkan peningkatan angka kasus aktif dari 70 persen hingga 119 persen.
Doni Monardo juga menyatakan, kenaikan ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit. Bahkan ruang perawatan, ICU dan isolasi lebih dari 80 persen. “Bahkan pada periode januari lalu, beberapa provinsi telah mencapai lebih dari 100 persen. Sehingga pasien harus dibawa ke luar provinsi,” jelas Doni.
Menurut Kepala BNPB, ini mengakibatkan angka kematian menjadi sangat tinggi yakni sekitar 250 kematian perhari. Bahkan tenaga medis yang merawat pasien pun menjadi korban akibat terpapar Covid-19.
Oleh karena itu, Doni menyatakan bahwa larangan mudik ini merupakan pilihan yang sangat strategis. Menurutnya, ini merupakan keputusan politik negara, yakni kepala negara Presiden Joko Widodo. Tidak boleh ada satu pun pejabat yang berbeda narasi terkait larangan mudik.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 berharap, agar seluruh pejabat di daerah bisa melakukan sosialisasi terkait kebijakan ketiadaan mudik ini.
Diskusi Media juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan Kabaharkam Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto. (hms/kom/aye/ed2)