Pemerintahan
Kebutuhan Pokok Mulai Naik, Disdag Bangkalan Rutin Survei Pasar
Memontum Bangkalan – Berbagai sembako mulai merangkak naik di awal tahun 2020 ini. Untuk mengantisipasi kelonjakan harga diatas rata-rata harga jual, Dinas Perdagangan secara rutin melakukan survei di tiga pasar di Bangkalan. Ketiganya yakni pasar Bancaran, Pasar Senenan dan juga pasar induk Ki Lemah Duwur (KLD). Hingga hari ini, sejumlah harga kebutuhan pokok yang naik diantaranya yakni Gula dan Cabai.
Kepala Dinas Perdagangan, Roosli S Haryono mengatakan, pihaknya mengerahkan petugas untuk survei setiap hari. Hal itu sekaligus digunakan untuk dilaporkan ke provinsi agar stabilitas harga dapat terkontrol.
“Setiap hari petugas kita survei ke pasar. Setelah itu kita laporkan ke provinsi,itu yang rutin dilakukan petugas,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini untuk kebutuhan gula tak hanya mengalami kenaikan harga, namun juga di beberapa toko ketersediaan gula kemasan juga menurun. Dari hasil survei, diketahui harga gula yang sebelumnya Rp 11 ribu – Rp 12 ribu saat ini naik menjadi Rp 13 – Rp 14 ribu.
“Kalau untuk gula curah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang itu juga mengatakan faktor cuaca mempengaruhi adanya suplai gula di Bangkalan sehingga ketersediaan tebu di pabrik menurun. Tak hanya itu, perubahan cuaca juga mengakibatkan gagal panen untuk cabai.
“Kalau untuk cabai, rata-rata pedagang kita kan ambil ke tengkulak Surabaya. Disana memang ketersediaan sedikit. Jadi pedagang ambilnya juga mahal, di jual ecer disini juga mahal,” imbuhnya.
Sama halnya dengan ketersediaan gula, untuk suplai cabai di Bangkalan juga masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga kini, belum ada upaya penambahan bantuan suplai terhadap dua kebutuhan pokok tersebut.
“Kalau mendatangkan dari luar belum ya, yang pertama karena kebutuhan masih cukup. Kedua, anggaran untuk itu juga belum ada,” tuturnya.
Menurutnya, pengadaan pasar murah dan suplai tambahan ketersediaan dua bahan pokok tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, pengajuan anggaran untuk hal tersebut memerlukan waktu cukup panjang, bahkan dilakukan minimal enam bulan sebelumnya.
“Pengajuan anggaran harus dilakukan tahun 2019 lalu mbak, baru tahun ini bisa digunakan. Kalau butuhnya sekarang dan belum mengajukan, ya kita tidak bisa apa-apa juga,” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)