Hukum & Kriminal
Kecewa Pembelian Rumah, PT Paramarta Property Development Digugat Mahasiswi di PN Malang

Memontum Kota Malang – Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan.
Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 juta sebagai uang tanda jadi dan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dan sudah membayar 11 kali angsuran (Rp 5,8 juta/bulan). Dan, perjanjian awal seperti yang tertera di Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) bahwa penyerahan unit rumah dilaksanakan 19 Mei 2023.
Namun sampai 19 Mei 2023, unit rumah belum jadi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang. Phitaloka akhirnya memilih mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ke PN Kota Malang. Yakni, dengan tergugat PT Paramarta Property Development yang beralamatkan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat ini, gugatan tersebut sudah mencapai tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Kepanjen. “Kami mengajukan gugatan di PN Malang, karena pengembang beralamatkan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun karena objek berada di wilayah Wagir, Kabupaten Malang, maka PN Malang mendelegasikan ke PN Kepanjen untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi The Nirabi Residence,” ujar Fitra Bayu Lesmana, selaku kuasa hukum Phitaloka, saat di temui usai pemeriksaan, Jumat (06/12/2024) tadi.
Menurut Bayu Lesmana, bahwa majelis hakim telah melakukan pengecekan secara langsung dan mengetahui bahwa objek memang tidak selesai. “Objek faktanya memang tidak selesai. Rumah itu harganya Rp 320 juta. Phitaloka sendiri sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 178 juta dan pada PPJB harusnya proses penyerahan rumah pada 19 Mei 2023. Namun ternyata, pengerjaanya kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Baca juga :
Bayu Lesmana menjelaskan dalam PPJB ada klousul bisa dilakukan pembatalan jika pihak perumahan tidak menyelesaikan pembangunan dalam waktu 6 bulan bisa dilakukan pembatalan pembelian. “Ada tempo 6 bulan, namun pembangunan rumah tersebut tidak ada perubahan hingga klien kami meminta pembatalan. Namun sampai saat ini uang klien kami tidak juga dikembalikan,” jelasnya.
Bayu Lesmana juga menjelaskan bahwa Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, belum memberikan kejelasan terkait kapan pengembalian uang milik Phitaloka. “Alasan rumah tersebut tidak dibangun karena ada permasalahan Covid-19. Padahal klien kami beli rumah itu setelah Covid selesai. Harapan kami, supaya uang klien saya segera kembali,” tegas Bayu Lesmana.
Sementara itu, Agus S Sugianto, kuasa hukum dari pihak pengembang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan dikarenakan adanya Covid-19. “Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19, sangat berdampak. Saat Covid-19, user-user banyak yang tidak mengangsur sehingga membuat keterlambatan pembangunan,” ujarnya.
Terkait uang milik Phitaloka yang belum dikembalikan, Agus menjelaskan bahwa kliennya akan mengembalikan jika objek sudah laku dijual. “Klien kami akan mengembalikan uang dan kompensasinya, dengan cara menunggu penjualan. Kita jual dulu objeknya. Namun penjualan saat ini masih susah. Nanti misalkan sudah laku, akan segera ada pengembalian,” jelas Agus.
Saat proses pemeriksaan setempat oleh PN Kepanjen, ada beberapa pembeli rumah yang ikut melihat. Salah satunya adalah Bambang, warga Sidoarjo. Masalah rumah yang dibelinya hingga saat ini juga belum terselesaikan.
“Saya beli Februari 2021. Saya bayar lunas karena ada diskon. Pada saat itu, saya tidak berfikiran buruk, bahwa rumah akan selesai dalam waktu 1 tahun dan sertifikat akan diserahkan. Namun sampai 1 tahun, tidak ada perkembangan dan hanya 40 persen saja pembangunannya. September 2022, saya minta uang dikembalikan. Sempat molor empat bulan dan hanya dikembalikan 50 persen atau sekitar Rp 125 juta. Saya hanya diberi janji-janji saja hingga saat ini. Harapan saya uang saya segera kembali,” ujarnya. (gie)











