Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Motor Hasil Curian, Warga Lumajang Dibekuk Gabungan Petugas Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial HN alias Kun (45), warga Dusun Kapuran, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, karena kedapatan menyimpan motor diduga hasil curian.
Informasinya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Ghozy (35), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dimana, korban sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Vario, yang diparkir di rumahnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (13/02/2023) lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya, GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo. Petugas langsung menyusul ke lokasi,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023) siang.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Petugas, tambahnya, kemudian melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan motor Honda Vario milik korban. Untuk sementara, HN mengaku bukan sebagai pelaku utama.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan Nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya. Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP,” tambahnya. (gie)