Hukum & Kriminal

Kejagung RI Siap Tindak Lanjuti Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT Pamekasan

Diterbitkan

-

Kejagung RI Siap Tindak Lanjuti Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT Pamekasan

Memontum Pamekasan – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon positif langkah yang dilakukan Pamekasan Progress, terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukui Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan 2021, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Merespon tuntutan Pamekasan Progress, Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu perkembangan kasus yang baru menetapkan satu tersangka itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan akan melihat perkembangan kasus tersebut. Termasuk, mempelajari lebih rinci kasus itu.

“Kita lihat dahulu perkembangan dan kita pelajari dulu. Kita tidak bisa melakukan suatu tindakan yang responsif, cepat. Jadi, pelajari dulu, klarifikasi dulu ke lapangan seperti apa,” ujarnya kepada memontum.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/06/2022) tadi.

Baca juga :

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menambahkan, selama masih on the track, maka tidak ada masalah. Karenanya, nanti akan melihat perkembangan dan mempelajarinya. “Mereka yang di bawah ini, Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari), selama on the track tidak jadi masalah. Kita tetap mendukung. Karena korupsi itu bermacam-macam. Tapi, kita lihat dahulu perkembangan (DBHCHT Pamekasan, red). Kita pelajari dulu,” paparnya.

Disinggung mengenai desakan pengambil alihan kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT Diskominfo Pamekasan atau dugaan korupsi, Ketut mengaku akan bertindak berdasarkan kepastian hukum. “Saya tidak bicara nanti. Kalau sudah pasti, kita publikasikan. Kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, Pamekasan Progress menggelar aksi di Kantor Kejagung RI di Jakarta, guna meminta proses penyidikan DBHCHT Pamekasan, diambil alih Kejagung. Permintaan itu, dilakukan karena dalam perkembangan penyidikan, Kejari Pamekasan hanya menetapkan seorang tersangka. (udi/srd/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas