Pemerintahan

Kejari Bersama Forkopimda Trenggalek Musnahkan BB Miras-Narkotika

Diterbitkan

-

Jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti miras dan Narkotika di halaman Kantor Kejari Trenggalek

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama Kajari dan anggota Forkopimda Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti miras dan Narkotika dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Miras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari hingga Juli 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini. “Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1.924 botol minuman keras berbagai ukuran dan merek, 2,946 gram narkoba jenis sabu, 1.151 butir pil double L, 27 buah telepon genggam, 4 pucuk senjata tajam, serta barang bukti lainnya seperti baju, celana, kayu dan lain – lain, ” ungkap Lulus, saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019).

Dikatakan Lulus, pemusnahan barang bukti kali ini adalah dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa tahun 2019.

Advertisement

“Semua barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan, ” imbuhnya.

Pihaknya berharap kedepannya jumlah barang bukti yang dimusnahkan bisa semakin menurun. Yang artinya, angka tindak pidana khususnya di Kabupaten Trenggalek bisa lebih ditekan.

Terpisah, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang ikut memusnahkan barang bukti tersebut mengapresiasi upaya Kejari Trenggalek yang digelar dalam rangka kegiatan Hati Bakti Adiyaksa.

“Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengucapkan rasa terima kasih kepada Korps Adiyaksa karena telah memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat Trenggalek yang berpekara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan, ” tutur Arifin. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas