Bondowoso
Kejari Bondowoso Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

Memontum Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/07/2022) tadi. Dalam pemusnahan itu, turut hadir Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Ketua DPRD, H Ahmad Dhafir, Kapolres, AKBP Wimboko, Kadinkes, Mohammad Imron dan beberapa instansi lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari ini diantaranya sejumlah barang elektronik, 11 ribu Pil Okerbaya dan Narkotika hingga puluhan barang bukti lainnya,” kata Kajari, Puji Triasmoro.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Kajari Puji juga mengingatkan, kepada masyarakat terutama generasi muda di Kabupaten Bondowoso, agar tidak bermain-main dengan penyalahgunaan Narkoba. Karena, tindakan tegas akan juga akan diberlakukan.
“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh siapapun, segera informasikan ke APH biar segera ditindak,” pesan Kajari Puji.
Dalam pemusnahan itu, petugas melakukannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Dengan pemusnahan itu, maka tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya. (zen/gie)
















