Bondowoso
Kejari Bondowoso Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
Memontum Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/07/2022) tadi. Dalam pemusnahan itu, turut hadir Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Ketua DPRD, H Ahmad Dhafir, Kapolres, AKBP Wimboko, Kadinkes, Mohammad Imron dan beberapa instansi lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari ini diantaranya sejumlah barang elektronik, 11 ribu Pil Okerbaya dan Narkotika hingga puluhan barang bukti lainnya,” kata Kajari, Puji Triasmoro.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Kajari Puji juga mengingatkan, kepada masyarakat terutama generasi muda di Kabupaten Bondowoso, agar tidak bermain-main dengan penyalahgunaan Narkoba. Karena, tindakan tegas akan juga akan diberlakukan.
“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh siapapun, segera informasikan ke APH biar segera ditindak,” pesan Kajari Puji.
Dalam pemusnahan itu, petugas melakukannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Dengan pemusnahan itu, maka tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya. (zen/gie)