Bondowoso
Kejari Bondowoso Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

Memontum Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/07/2022) tadi. Dalam pemusnahan itu, turut hadir Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Ketua DPRD, H Ahmad Dhafir, Kapolres, AKBP Wimboko, Kadinkes, Mohammad Imron dan beberapa instansi lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari ini diantaranya sejumlah barang elektronik, 11 ribu Pil Okerbaya dan Narkotika hingga puluhan barang bukti lainnya,” kata Kajari, Puji Triasmoro.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Kajari Puji juga mengingatkan, kepada masyarakat terutama generasi muda di Kabupaten Bondowoso, agar tidak bermain-main dengan penyalahgunaan Narkoba. Karena, tindakan tegas akan juga akan diberlakukan.
“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh siapapun, segera informasikan ke APH biar segera ditindak,” pesan Kajari Puji.
Dalam pemusnahan itu, petugas melakukannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Dengan pemusnahan itu, maka tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya. (zen/gie)
















