Hukum & Kriminal

Pastikan Kondisi Kejiwaan, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Situbondo Dilakukan Pemeriksaan Psikologi

Diterbitkan

-

Pastikan Kondisi Kejiwaan, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Situbondo Dilakukan Pemeriksaan Psikologi

Memontum Situbondo – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahwani (44) warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, terus menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Fatima alias Riyani (75), yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Untuk memastikan kondisi tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan psikologi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka terganggu atau tidak. Hal itu, disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, saat pers rilis, Selasa (19/07/2022) tadi.

Dijelaskan Kapolres Situbondo, sebelum perkara ini terungkap, Sahwani melaporkan adanya dugaan pencurian dengan kekerasaan hingga mengakibatkan ibunya meninggal. “Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka tidak mendapat fakta adanya dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelas Kapolres Situbondo.

Selanjutnya, sambung AKBP Andi Sinjaya, karena tidak ada fakta pencurian dan kekerasaan tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mendalami kasus ini kepada Sahrawi. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas akhirnya mendapat keterangan dari tersangka bahwa yang membunuh ibu kandungnya, adalah dirinya sendiri.

Advertisement

Baca juga :

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Sahwani, kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang tuanya sendiri meninggal,” kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya.

Sebagaimana laporan polisi yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2022, maka Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, visum luar, otopsi dan melakukan pemeriksan terhadap 6 saksi, akhirnya terungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri. 

“Jika kejiwaannya normal, maka pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 yunto 5 huruf A Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dilapis dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Situbondo.

Adapun barang bukti yang diaman penyidik Polres Situbondo antara lain gigi palsu korban, satu buah piring plastik warna hijau, satu buah daster warna merah muda motif bunga, satu buah baju lengan panjang warna orange pucat dan satu celana panjang warna hitam.

Advertisement

Sekedar informasi, mayat Fatima alias Riyani warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kali pertama ditemukan cucunya. Melihat neneknya terkapar di depan tungku, saksi menangis dan langsung berteriak minta tolong. Dari situlah, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke polisi. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas