Bondowoso
Kejari Bondowoso Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang
Memontum Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan barang bukti (BB) narkoba (narkotika dan obat terlarang) jenis sabu dan pil koplo dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman depan Kejari Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso-, Senin (17/6/2019). Pemusnahan BB narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.
Setidaknya 124,09 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.429 butir obat terlarang jenis pil koplo berloho Y dari 16 kasus dan 16 tersangka dimusnahkan. Pemusnahan melalui pembakaran dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso Unaisi Hetty Nining, perwakilan Polres, Dinas Kesehatan Pemkab, dan LSM setempat.
Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan pengungkapan kasus tindak pidana umum selama Desember 2018 hingga Mei 2019.
“Barang bukti, ini tidak boleh lama-lama disimpan. Jadi, harus segera dimusnahkan, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Selain barang bukti sabu-sabu dan pil koplo, juga ada HP, tas, dan lainnya,” kata Kajari Unaisi didampingi Kasi Pidum Arif Suryono dan para jaksa Kejari Bondowoso.
Kedepan, tambah dia, Kejari Bondowoso terus berupaya mengantisipasi dan menekan penyebaran narkoba. Salah satunya melalukan sosialisasi penyadaran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang haram tersebut. ”Ini tugas kita semua menekan peredaran narkoba di Bondowoso,” ujarnya.
Kajari Unaisi menegaskan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan. Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan setelah penanganan kasusnya sudah berkuatan hukum tetapo. (ido/dul/yan)