Hukum & Kriminal
Kembali Lurug Kejagung, Pamekasan Progres Minta Penyidikan DBHCHT 2021 Diambil Alih

Memontum Pamekasan – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pamekasan Progress, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/06/2022) tadi. Kedatangan mereka, untuk mendorong Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan dan menetapkan seorang tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Diskominfo Pamekasan berinisial RA.
Aksi yang dilakukan ini, adalah aksi kedua, setelah beberapa waktu lalu, juga mendorong dugaan penyalahgunaan ini diproses. Dengan membawa spanduk atau poster, koordinator aksi, Norrahman, pun menyampaikan kekecewaan terhadap proses penyidikan yang sudah berjalan. Menurut mereka, Kejari Pamekasan telah tebang pilih dan hanya menetapkan seorang tersangka dari beberapa orang yang sudah pernah diperiksa.
“Kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Pamekasan, untuk mengungkap dugaan kasus DBHCHT. Karena mereka sudah main mata dengan koruptor,” kata Norrahman dalam orasinya di depan Kejagung.
Mereka berharap dan ingin, pihak yang diduga sebagai aktor utama, juga disentuh oleh hukum. “Masyarakat sudah sadar hukum dan tidak bisa dibodohi. Untuk apa Kejari Pamekasan periksa beberapa pejabat tinggi Diskominfo, kalau yang mau dijadikan tersangka hanya seorang anak buah yang perannya tidak signifikan. Sedangkan yang bertanggung jawab penuh soal DBHCHT, itu tidak tersentuh,” teriaknya.
Baca juga :
- Wadahi Pelaku Ekonomi Kreatif, Gedung Malang Creative Center Kota Malang Diresmikan Gubernur Jatim
- Pantai Menganti Kebumen Jawa Tengah, Pantai Indah dan Jernih Seindah Pantai di Selandia Baru
- Maling Sapi Terus Hantui Warga Lumajang, Semalam Tiga Ekor Amblas
- Gubernur Jatim bersama Bupati Karna Salurkan Bansos Program Kemiskinan Ekstrem II di Situbondo
- Gantikan Posisi Sang Ayah, PAW Kades Gugul Dilantik Bupati Pamekasan
Atas dasar itulah, Norrahman meminta Kejagung menyelamatkan krisis penegakan hukum, dengan mengambil alih dugaan kasus tersebut. “Kejagung tidak boleh tinggal diam. Masyarakat sudah geram. Jadi, Kejagung harus mengambil alih penyidikan kasus ini,” ungkapnya.
Ketua Umum Pamekasan Progress, Imam Hanafi, menambahkan jika pihaknya juga meminta Kejagung juga melakukan evaluasi. Evaluasi itu, ditujukan ke Kejari Pamekasan.
“PPTK berinisial RA, bukanlah aktor utama dari kasus tersebut. Dia itu hanya anak buah dan tidak mungkin RA bekerja sendirian,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Mukhlis, saat akan dikonfirmasi mengenai tuntutan aksi itu, tidak bisa terhubung. Nomor handphone yang biasa digunakan Kajari, diketahui sudah dialihkan. Pria asal Aceh itu juga sudah non aktifkan telepon WhatsApp.
Hal serupa, pun pada Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi. Hingga berita ini dinaikkan, belum merespon telepon wartawan. Poin-poin konfirmasi, juga sudah dikirim dan tidak ada tidak ada balasan. (udi/srd/gie)

-
KREATIF MASYARAKAT5 hari
Warga Junrejo Kota Batu Produksi Mobil Mewah Supercar Lamborghini
-
Kota Batu4 minggu
Mendadak, TPA Tlekung Kota Batu Ditutup Total Per 30 Agustus
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Wedding Organizer Asal Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo
-
Kota Batu2 hari
Mesin Pirolisis Kapasitas 50 Ton Dihibahkan PT Arta Asia Putra ke Pemkot Batu
-
Lumajang3 minggu
Usung Busana Nusantara, Pawai Karnaval Kecamatan Klakah Tuai Apresiasi Positif Cak Thoriq
-
Wisata3 minggu
Pantai Gili Lebak Sumenep, Pesona Keindahan Pantai Berkelas Dunia
-
Kota Batu3 minggu
TPA Tlekung Kota Batu Resmi Ditutup, Warga Sepakat Minta Pj Wali Kota Meneruskan Kepemimpinan
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi di Lumajang Banyak Tak Hadir, Kejari dan Kejagung Tuai Sorotan