Hukum & Kriminal

Buntut Dana Hibah, Tiga Pengurus Koni Kota Malang di Periksa Kejari

Diterbitkan

-

Buntut Dana Hibah, Tiga Pengurus Koni Kota Malang di Periksa Kejari

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang. Kali ini giliran tiga orang pengurus KONI Kota Malang diperiksa, Rabu (22/06/2022).

Yakni Sekretaris KONI, Ahmad Anang Fatoni, Bendahara KONI, Imam Buchori dan engawas internal KONI Sutiarsih atau Anis. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang pada pukul 10.00 di ruang Pidsus oleh para penyidik.

Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Betul, hari ini kami memanggil untuk dimintai keterangan kepada tiga orang pengurus KONI Kota Malang. Terkait dugaan pertanggung jawaban dana hibah yang diterima KONI Kota Malang tahun 2020/2021,” ujarnya.

Total ada 25 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Yakni dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) serta para atlet, diantaranya dari PSSI Kota Malang dan atlet Futsal. Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan dana hibah KONI yang telah dilaporkan masyarakat ke Kejari Kota Malang,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, usai memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan, Bendahara KONI Kota Malang, Imam Buchori, sempat menjawab pertanyaan wartawan. Bahwa kedatangannya ke Kejaksaan terkait aliran dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 – 2021.

Dia diperiksa Kejaksaan untuk dimintai keterangan seputar aliran dana hibah. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi, terkait dana hibah KONI dari APBD Kota Malang. Yakni APBD 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD tahun 2021 juga sama besarnya Rp 10 miliar.

Baca juga :

“Kesemuanya itu untuk kebutuhan biaya di setiap Cabor. Ada 26 pertanyaan dari penyidik. Berkaitan dana hibah yang diterima berapa serta didistribusikan ke siapa saja. Semisal Sekretariat, Cabor berprestasi atau fungsional,” kata Imam Buchori usai menjalani pemeriksaan. Pengeluaran anggaran berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI.

Sementara itu, sekretaris KONI Kota Malang, Ahmad Anang Fatoni, mengaku jika dirinya diberikan 13 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang dijawab olehnya adalah terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya.

Advertisement

“Kami sejauh ini masih dimintai keterangan soal pengaduan masyarakat menyangkut dana hibah KONI 2020 dan 2021 yang diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan anggaran dana hibah adalah Rp 10 miliar pada 2020 dan 2021,” ujar Anang. Anang pun menyebut jika anggaran yang dikelola organisasinya sebagian besar untuk Cabor. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas