Trenggalek
Kemplang Pengusaha Beras, Residivis Asal Blitar Kembali Dibui
Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang residivis asal Desa Kebunduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Pelaku yakni Rudiantoro alias Dian (33) berhasil diamankan petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban warga Desa Waluyo Kecamatan Bulus Kabupaten Kebumen.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan, pelaku yang juga memiliki 3 nama alias ini diduga telah membawa kabur uang hasil penjualan beras sebanyak 7 ton senilai Rp 62,5 juta rupiah. “Pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang ada di Kabupaten Blitar. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku, hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, ” terang Kapolres Trenggalek, Senin (15/10/2018).
Dikatakan Didit, kejadian tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban via Whatsapp dan mengatakan kalau dirinya disuruh budhenya membeli beras dalam jumlah besar. Setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlahnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah SPBU di daerah Udanawu Kabupaten Blitar dan meminta sampel beras dengan alasan untuk ditunjukkan kepada budhenya.
“Setelah ada kesepakatan diantara keduanya, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan beras sebanyak 7 ton ke rumah salah satu pelanggannya yang bernama Sutiwi yang ada di Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, ” jelasnya.
Dalam perjalanan pulang, masih terang Didit, pelaku mengatakan bahwa uang pembelian beras tersebut akan ditransfer oleh Sutiwi. Tanpa berfikir panjang, korban pun percaya dan menyerahkan nomor rekeningnya kepada pelaku. Namun sesampainya di pasar Blitar, pelaku melarikan diri. Dan korban pun kemudian bergegas kembali ke tempat pembongkaran beras. Setelah diselidiki, Sutiwi mengaku bahwa pihaknya sudah membayar Rp 30 juta kepada pelaku sambil menunjukkan kwitansi pembayaran. Bahkan masih ada kekurangan 26 juta rupiah.
“Merasa dirugikan dan ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, ” imbuhnya. Sampai saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan petugas dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti memenuhi unsur tindak pidana tentu akan ada upaya penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Jika benar pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut maka pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mil/yan)