Banyuwangi

Kena Cakupan, 45 Orang Jalani Tipiring di PN Banyuwangi

Diterbitkan

-

Hakim PN Suasana sidang Tipiring di PN Banyuwangi dengan hakim tunggal, M Arief Adikusumo, Senin (19/12/2017) siang.

Memontum Banyuwangi— Puluhan orang yang terjaring dalam operasi cipta kondisi alias operasi cakupan, menjalani sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (19/12/2017) siang.
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wib. Hingga pukul 04.00 pagi, Satsabhara Polres Banyuwangi, hingga Selasa (19/12/2017) berhasil mengamankan 45 orang.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Aditiyawarman, melalui Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan hingga Selasa (19/12/2017) pihaknya berhasil mengamankan 45 orang.


“Warga yang terjaring dalam operasi ini, akan dilimpahkan ke PN Banyuwangi untuk dilakukan sidang Tipiring,” jelas AKP Basori Alwi.

AKP Basori Alwi mengungkapkan, sasaran dalam operasi cipta kondisi ini, adalah hotel kelas Melati, rumah kos dan tempat Karaoke. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin Malam hingga Selasa pagi hari, aparat berhasil menjaring puluhan orang yang tidak membawa identitas.

“Setelah operasi di hotel yang dilaksankan pada siang hari, dan berhasil mengamankan 3 pasangan yang bukan suami isteri, pada malam harinya dan berakhir pada selasa subuh, beroperasi di tempat hiburan malam dan karaoke, dalam operasi ini, puluhan orang yang tidak membawa identitas kami amankan,” terang Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.

Advertisement

Setelah dilakukan pendataan, lanjut AKP. Basoro Alwi, pihaknya mengajukan ke PN Banyuwangi untuk dilakukan sidang Tipiring.

Lebih lanjut KasatSabhara mengatakan, untuk operasi cipta kondisi yang akan dilaksanakan pada tahun baru 2018, pihaknya akan melakukan operasi setiap hari. Sasarannya tetap sama, selain itu pihaknya akan melakukan razia Muras golangan A dan B.

“Salah satunya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri Jember dari Fakultas Ekonomi semester tujuh itu,”paparnya.

Sementara, di PN Banyuwangi, tampak puluhan orang yang terjaring operasi cipta kondisi sedang mengikuti sidang Tipiring, dengan hakim tunggal, M. Arief Adikusumo. Dalam sidang tersebut, rata-rata terdakwa dalam sidang Tipiring ini dikenakan denda Rp. 50 ribu/subsider 3 hari kurungan. (ras)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas