SEKITAR KITA
Kepala BKD Trenggalek Soroti Kedisplinan ASN dalam Bekerja
Memontum Trenggalek – Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Dalam instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat, hal ini menjadi faktor utama pelayanan yang akan diberikan ke masyarakat.
PNS atau ASN, harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. “Berbicara soal kedisiplinan PNS atau ASN, utamanya di Trenggalek, seharusnya bisa menjadi pemicu untuk lebih baik. Artinya, semua PNS atau ASN harus lebih disiplin waktu (jam kerja) dan juga disiplin pekerjaan (pelayanan),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (23/05/2022) siang.
Menurutnya, jika PNS atau ASN di Trenggalek, belum bisa mengedepankan kedisiplinannya. Maka, akan sangat sulit untuk menerapkan budaya-budaya yang lain.
Saat ini, tambahnya, disiplin bisa dimulai dengan datang tepat waktu ke kantor. Melakukan finger print untuk absensi. Baru bisa dinilai disiplin kinerjanya. Karena sekarang sudah ada Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP ini adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Artinya, setiap pegawai harus membuat rencana target kinerja. Apakah pekerjaan itu bisa diselesaikan dalam jangka waktu seminggu atau sebulan. Sejauh ini, masing-masing OPD di Trenggalek sudah memiliki data kedisplinan pegawainya,” imbuhnya.
Sesuai ketentuannya, jam kerja pegawai dalam seminggu adalah 37,5 jam. Hanya saja untuk waktunya, masing-masing daerah tidaklah sama. “Ada yang masuknya jam 7, ada juga yang jam 8. Dan itupun bisa diatur berapa hari kerja, bisa 5 hari atau 6 hari kerja. Ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah,” kata Eko.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Dirinya menjelaskan, pegawai yang menerapkan sistem enam hari kerja biasanya di bidang kesehatan (puskesmas) dan pendidikan (tenaga pengajar).
Disinggung terkait sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin, Eko menyebut, jika hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 terkait kedisiplinan ASN. Disebutkan dalam PP tersebut jika ada Pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, telat masuk kerja, atau keluar tanpa alasan di jam kerja. Dan itu seharusnya sudah ada peringatan dari atasan langsung.
“Jadi dalam PP itu disebutkan jika atasan yang berwenang memberikan sanksi pada pegawai yang tidak disiplin. Dan perlu adanya pengawasan langsung dari atasan itu kepada pegawai-pegawainya,” tegasnya.
Kalau itu masih terbilang hukuman ringan, Kepala OPD atau atasan pegawainya yang akan memberi sanksi. Tetapi jika hukuman itu masuk kategori sedang ke berat, maka ranahnya ada di Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Intinya, untuk tingkat kedisiplinan PNS/ASN di Trenggalek masih sangat kurang. Akan tetapi, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan itu mulai dilakukan. Dengan demikian, mereka akan terbiasa.
“Memang harus dipaksa dulu, menjadi terpaksa kemudian terbiasa. Karena ini kaitannya dengan merubah mainset seseorang, dan tidak mudah,” kata Eko.
Dirinya berharap, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PNS/ASN bukan hanya datang dari BKD itu sendiri, melainkan dari semua pihak. Seperti halnya, Inspektorat, Satpol PP juga masyarakat.
“Kita punya wadah yang namanya ‘Lapor’. Di sana, masyarakat bisa bertanya, melaporkan sesuatu atau menanyakan sesuatu hal. Yang nantinya bisa langsung diarahkan ke OPD atau pihak-pihak yang membidangi. Jadi, jika masyarakat menemui ada pegawai yang mungkin keluar di jam kerja dan diketahui keberadaannya, pasti akan diproses,” paparnya.
Jika memang hal itu bisa dilaporkan sejak awal, maka akan cepat dilakukan pembinaan. (mil/sit)