Lamongan

Kepala UPT Dispertan Babat Ditahan Kejari Lamongan

Diterbitkan

-

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos GP-PTT Senilai 1,3 Miliar

Memontum Lamongan—Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT) padi hibrida non kawasan tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,3 Miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni MD, Kepala UPT Dinas Pertanian dan Holtikultura Kecamatan Babat dan Dw, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) UPT setempat.

“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres dan ini pelimpahan tahap 2 dari polres yang juga menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ini,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan Budiyanto, Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Dikatakan Budiyanto, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan meminta uang Saprodi (Sarana Produksi ) kepada 11 Kelompok tani, padahal dana Saprodi tersebut seharusnya dibelanjakan langsung oleh masing-masing kelompok tani. “Jadi MD ini menyuruh DW selaku PPL untuk meminta uang Saprodi kepada 11 kelompok tani yang seharusnya dibelanjakan sendiri oleh kelompok tani, namun pembelian benih padi hibrida non kawasan tahun anggaran 2015 dibelanjakan oleh kedua tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dari hasil penyelidikan petugas juga menemukan adanya pemalsuan kwitansi kosong mengenai jumlah dan harga Saprodi (Sarana Produksi) dari penjual dan distributor Saprodi. “Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 178.240.000,” ungkap Budi.

Dua tersangka ini, tambah Budi dianggap penyidik menyalahgunakan kewenanganya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU RI20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Darwati, Suisno SH, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, alasanya kondisi fisik klienya yang sudah tua dan sebagai tulang punggung keluarga. “Kami mengajukan penangguhan dengan berbagai pertimbangan,”Ujar Suisno singkat. (ifa/zen)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas