Probolinggo

Kerja Cepat Jasa Raharja Keluarkan Santunan ke Pasutri asal Jember, Korban Tabrak Lari di Probolinggo

Diterbitkan

-

Kerja Cepat Jasa Raharja Keluarkan Santunan ke Pasutri asal Jember, Korban Tabrak Lari di Probolinggo

“Semua korban yang terjamin oleh Permenkeu itu, dipastikan mendapat hak berupa dana santunan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” tegas Ivan.

Ivan berharap santunan itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang berdukacita.

Korban Siatun adalah seorang juru masak di tempat kerja suaminya yang bertempat di Kota Batu. Sebelum mengalami musibah tersebut, korban semula akan pulang ke rumahnya untuk maulid nabi di kampung halamanya bersama suaminya.

Saat sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan IR Sutami, Jorongan Kabupaten Probolinggo, tepatnya barat rel kereta api Jorongan, tiba-tiba ditabrak oleh sebuah truk yang datang dari arah bersamaan pada hari Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 18.45WIB.

Advertisement

Sopir truk yang menabrak korban langsung melarikan diri dan hingga kini belum diketahui.
Korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD wnolangan Kabupaten Probolinggo dari puskesmas Jorongan dengan menggunakan Becak Bentor karena ambulan puskesmas beralasan tidak ada supirnya.

Hari ini juga, Kamis (30/11/2017). PT Jasa Raharja Probolinggo akan melimpahkan santunan tersebut kepada PT Jasa Raharja Cabang Jember dan langsung di serahkan kepada ahli warisnya. Total dana santunan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja di wilayah Pasuruan, Probolinggo Kota Kabupaten dan Lumajang selama Juni-November 2017 sebesar Rp 17.296.076.298. (pix/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas