Probolinggo
Kerja Cepat Jasa Raharja Keluarkan Santunan ke Pasutri asal Jember, Korban Tabrak Lari di Probolinggo
Memontum Probolinggo — PT Jasa Raharja wilayah Kota Kabupaten Probolinggo dan wilayah Pasuruan-Lumajang langsung merespon terjadinya kecelakaan bersama Satlantas Polres Probolinggo. Santunan langsung diberikan ke korban kecelakaan tabrak lari atas nama Siatun (39) warga Arjasa Kabupaten Jember yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/11/2017) pukul 18.45 Wib.
Ivan Ainur Rahman, penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Probolinggo yang berkantor di Jl Sukarno Hatta Kota Probolinggo mengatakan, santunan sebesar Rp 50 juta itu diserahkan ke ahli waris korban yang dilimpahkan dari PT Jasa Raharja Kabupaten Probolinggo ke PT Jasa Raharja Cabang Jember. Karena alamat korban berada di Kabupaten Jember. Santunan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung melalui rekening BRI atas nama ahli waris.
“Santunan yang diberikan kepada ahli waris senilai 50 juta rupiah. Ini akan kami limpahkan ke PT Jasa Raharja Cabang Jember karena alamat korban ada di sana,” jelasnya.
Ivan juga menyatakan turut belasungkawa kepada keluarga korban, dan berharap tetap sabar dan tabah menghadapi cobaan berat ini. Menurut dia, hidup dan mati manusia sudah ditentukan Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap orang pasti akan meninggal. Hanya saja cara dan waktunya semua sudah diatur oleh Yang Mahakuasa.
(baca juga : Rayakan Maulid Nabi, Pulang ke Jember dari Kota Batu Tewas di Jorongan )
”Kami hanya menjalankan tugas kami, dari Pemerintah melalui Jasa Raharja sebagai pelaksanaan tentang Permenkeu RI No 15/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 dan Permenkeu RI No 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan memberikan jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.