Jember
Keruk Tanah untuk Matrial Stadion Desa, Izin Penambangan Kades Yosowilangun Lor Lumajang Disoal
Memontum Lumajang – Aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember atau wilayah perbatasan dengan Kecamatan Yosowilangun, menuai tanya. Itu karena, aktivitas pengerukan untuk tanah urug rencana pembangunan Stadion Yosowilangun, diduga tidak mengantongi izin dan sesuai peruntukan.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Ketua Laskar Nusantara, Decky Agung Setyo Budi. Menurutnya, apakah penambangan di wilayah Kabupaten Jember yang digunakan untuk aktivitas pembangunan di Stadion Yosowilangun, sudah sesuai dan sudah berizin. Karena, sebagaimana berdasarkan UU. No.11 tahun 1967 pasal 3 ayat 1 memberikan definisi, bahwa galian tambang golongan C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah.
“Salah satu contoh kongkrit Galian C adalah pasir dan tanah timbun. Seperti yang dilakukan di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, itu untuk struktur rencana pembangunan Stadion Yosowilangun. Saya menduga, itu belum berizin. Padahal, yang bersangkutan mengolah hasil bumi dan itu dinamakan penambangan,” terang Decky pada memontum.com, Minggu (24/07/2022) tadi.
Jadi, tambahnya, yang bersangkutan sudah menggunakan alat berat dan sudah mengambil hasil bumi untuk peruntukan lain atau stadion desa. Maka, yang bersangkutan harus mengantongi prosedur soal itu. Karena, pembangunan proyek desa itu artinya adalah proyek pemerintah.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Karena peruntukannya untuk proyek desa, jadi ada dugaan dana yang digunakan adalah menggunakan uang negara. Jadi, material yang digunakan, pun harus material yang sudah legal alias berizin. Sementara informasi yang saya terima, yang bersangkutan melakukan penambangan dan dirinya juga yang mempergunakan hasil tambang itu untuk proyek desanya,” terang Decky.
Dijelaskannya juga, bahwa pemilik tambang Galian c ilegal, sanksi hukumnya sudah jelas diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPT, IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,40 ayat 3,pasal 48,pasal 67,ayat 1,pasal 74,ayat 1 atau 5, sanksinya jelas pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 miliar rupiah, dan juga hasilnya bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 tentang money laundering, pidana penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliar,” tegasnya.
Kades Yosowilangun Lor, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut mengatakan jika tanah yang digali untuk dikeruk merupakan tanah milik orang lain yang bernama Badri. Yang bersangkutan, meminta tolong agar tanahnya itu bisa dijadikan atau dirubah menjadi tanah sawah (lahan basah, red).
“Pak Badri intinya ingin tanah itu jadi sawah. Jadi, saya pun izin ke Kadesnya (Padomasan, red). Apalagi, Pak Badri juga menyampaikan jika hasil tanahnya juga bisa digunakan untuk mengurug areal rencana stadion,” terangnya.
Karena hal itulah, tambah Rudi, dirinya pun kemudian meminta izin ke Polsek. Selanjutnya, tanah pun mulai diambil untuk pengurukan, meskipun kebutuhan tanah urug untuk stadion sekarang sudah cukup.
“Karena tanahnya belum jadi sawah, akhirnya saya pun bingung. Akhirnya, siapa yang ingin mengambil tanah, dipersilahkan dengan hanya cuma membayar lodernya. Yang penting, tanah itu dihabiskan dan bisa untuk sawah. Sementara, tanah di sana itu tanah padas, sehingga perlu alat berat yang selama ini saya juga membayarnya perjam,” tambahnya.
Rudi juga menjelaskan, bahwa pengambilan tanah yang sudah mengaku dilakukannya, kurang lebih berjalan sebulan. “Aktifitas itu dilakukan kurang lebih sekitar sebulanan,” ujarnya. (adi/sit)