Trenggalek

Kesal, Warga Gandusari Pasang Portal Tutup Akses Masuk Tambang

Diterbitkan

-

Penutupan paksa akses menuju lokasi tembang oleh warga

Memontum Trenggalek—-Berkali-kali melakukan aksi damai namun tak di gubris, aktivitas tambang batu andesit ditutup paksa warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Penutupan paksa segala aktivitas penambangan batu andesit ini dilakukan sebagai wujud kekesalan warga setempat, yang menilai bahwa keberadaan tambang batu tersebut berdampak buruk.

Sebagai wujud penolakan terhadap keberadaan penambangan batu ini, warga melakukan penutupan akses masuk menuju lokasi pertambangan.

Saat satu koordinator aksi mengatakan, penutupan paksa akses masuk ke lokasi penambangan ini dilakukan lantaran kekesalan dan kekecewaan warga terhadap pihak tambang. “Berbagai upaya damai dengan beberapa persyaratan sudah dilakukan, akan tetapi pihak tambang tidak banyak melakukan persyaratan yang sudah ditentukan. Sampai akhirnya kami bersama warga Desa Sukorejo Gandusari menutup akses masuk ke lokasi penambangan, dengan harapan aktivitas penambangan dihentikan, ” ungkap Musaroh saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2018).

Penutupan paksa akses menuju lokasi tembang oleh warga

Penutupan paksa akses menuju lokasi tembang oleh warga


Ia juga menegaskan, setelah berulang kali melakukan aksi damai dengan pihak tambang, aspirasi warga tak kunjung di perhatikan. Dengan membuat portal ditengah jalan berupa tiang pancang besi menuju lokasi penambangan, warga berharap segala bentuk aktivitas penambangan segera dihentikan.

Musaroh menambahkan bahwa akses jalan menuju lokasi penambangan merupakan milik salah satu warga, yang seharusnya untuk akses jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Advertisement

“Jalan ini merupakan jalan milik salah satu warga yang sebenarnya hanya digunakan untuk siapa – siapa yang ingin ke TPU. Akan tetapi sampai saat ini justru dijadikan jalur ke lokasi tambang. Oleh karena itu, masyarakat sepakat untuk menutup akses jalan ini dengan membangun portal ditengahnya, ” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pihak penambangan menuturkan aksi yang dilakukan warga tersebut dinilai merugikan perusahaan. Ia juga akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, lantaran penutupan paksa akses menuju lokasi tambang ini telah melanggar aturan.

“Penutupan jalan yang dilakukan warga Desa Sukorejo ini sudah melanggar aturan. Oleh karena itu biarlah hukum yang berbicara. Mengingat unit usaha yang dilakukan perusahaan tambang telah memiliki ijin resmi dari pemerintah, ” tutur Pujihandi.

Terlepas dari ijin usaha yang sudah dikantongi pihak penambangan, sejumlah warga yang ada disekitar lokasi tetap bersikeras untuk menghentikan aktivitas penambangan. Selain dinilai merusak lingkungan serta menimbulkan polusi udara, warga juga menilai pihak tambang sudah mengingkari beberapa kesepakatan. Diantaranya yakni dihapuskannya biaya kompensasi ke lingkungan sebesar Rp 1,5 juta yang sudah ditetapkan. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas