Hukum & Kriminal
Kesandung Minyak Wangi Yaman, Dokter Spesialis Jadi Terdakwa Penipuan
Memontum Kediri – Karena didakwa menipu pasien dengan modus pengobatan dengan Minyak wangi dari Yamam, seorang dukun dan seorang dokter, keduanya diseret ke meja hijau.
Kedua terdakwa itu RM Buang (58) asal Desa Semambung Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan seorang dr. Rut Indarti (51) warga jalan Jaksa Agung Suprato, Kemesik Rt 01, Rw 05 Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Kedua terdakwa menjerat mangsanya mengaku punya minyak wangi dari negara Yaman bisa menyembuhkan penyakit hanya dengan dioleskan ke pasien.
Kasus berawal saat Etik Siti Mardiyah (50) korban menunggu suaminya yang dirawat di Ruang ICU RS Baptis, didatangi dr .Rut Indarti mengaku bisa menyembuhkan penyakit suami Etik dengan jalan non medis dan kemudain dr Rut mengenalkan RM Buang kepada korban.
Ujung dari perkenalan itu, korban yang merupakan ASN Pemkab Kediri itu tertipu karena harus membeli minyak wangi seharga Rp 3,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukianto, SH mengatakan, modus terdakwa dengan cara meyakinkan korban, yang akhirnya tertarik untuk membeli minyak wangi. ” Pembayaran dengan cara mentranfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 3,5 juta, “katanya
Masih jelas JPU Lukianto, setelah diolesi minyak wangi dalam 2 hari kemudian suaminya tidak sembuh, dan ternyata tiga hari suami korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan atau penjara maksimal 4 tahun penjara. (im/mid/yan)