Pamekasan
Kesulitan Beli Bahan Bakar Solar, Puluhan Nelayan Pamekasan Keluhkan Peraturan BPH Migas
Memontum Pamekasan – Puluhan nelayan di Kabupaten Pamekasan, kesulitan membeli bahan bakar jenis Solar. Ini terjadi, pasca dua bulan pemberlakuan peraturan BPH Migas Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak.
Hal itu, disampaikan Pengurus Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Sutan Takdir Alisjahbana, saat melakukan audensi di Kantor DPRD Pamekasan, Senin (25/12/2023) tadi. Dalam audiensi ini, dirinya menyampaikan dampak peraturan BPH Migas yang mengatur tentang penerbitan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak terutama pada nelayan.
“Jadi, nelayan yang memiliki perahu 5 GT sampai 30 GT, sekarang mengalami kesulitan, terutama kesulitan di delapan persyaratan yang harus diterbitkan. Salah satunya, Surat Perizinan Berlayar (SPB),” katanya, seusai Audensi di Kantor DPRD Pamekasan.
Sutan menjelaskan, SPB tersebut diterbitkan oleh Sahbandar. Hanya saja, sebelum SPB itu diberikan, nelayan harus melengkapi Surat Layak Operasi (SLU) ditambah lagi sebelum itu harus memiliki Surat Pengawakan Kapal Perikanan (SKKP) dari Pelabuhan Nusantara.
Baca juga:
“Surat tersebut menjadi kewenangan Pelabuhan Nusantara dan sulit diakses masyarakat. Tidak mudah dan tidak cepat, sehingga dalam waktu nelayan mengurus untuk izin, kami meminta solusi bagi pemangku kebijakan daerah agar diterbitkan rekomendasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, menyampaikan bahwa usai menyerap aspirasi dari sejumlah aliansi nelayan, dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala Dinas Perikanan dan perwakilan kepolisian. Tujuannya, kesulitan nelayan terkait BBM bisa terurai.
“Simpel, sebetulnya yang disampaikan tadi persolan BBM. Kendalanya di delapan syarat-syarat peraturan BPH Migas. Kita langkah cepat agar solusi ini cepat, kebutuhan nelayan soal BBM jalan sambil persyaratan itu dilengkapi,” singkatnya.
Disaat yang sama, Kepala Dinas Perikanan, Abdul Fata, mengatakan bahwa akan mencarikan solusi agar nelayan mendapatkan Solar. Sebab, sudah dua bulan nelayan di Pamekasan sudah tidak bisa mencari nafkah lantaran tidak memiliki bahan bakar.
“Kita mencari jalan keluar dan ada delapan persyaratan, solusi yang dalam waktu akan dilakukan kembali pertemuan. Karena ini sudah peraturan BPH Migas dan sudah mengikat. Kami mencari solusi agar nelayan mendapat Solar, disisi lain nelayan harus melengkapi persyaratan,” ujarnya. (azm/gie)