Hukum & Kriminal
Ketahuan Curi HP, Remaja asal Surabaya Ditelanjangi, Diikat di Pohon
Memontum Bangkalan – YA (16) remaja asal Surabaya harus mendekam di penjara usai kedapatan mencuri ponsel di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Desa/Kecamatan Galis, Bangkalan pada kemarin pagi,(13/1/2020). Sebelum dibawa ke kantor polisi, warga sekitar yang geram mengikat dan menelanjanginya di bawah pohon.
Tindakan nekad tersebut diketahui oleh Syaiful Uyub (37) warga sekitar pondok tersebut. Saat itu pada pukul 03.00 pelaku berusaha memasuki rumah Syaiful dan mencoba masuk kdalam salah satu kamar di rumahnya.
Syaiful bergerak cepat dan meringkus YA yang saat itu sedang memakai baju dan sarung. Saat diringkus, satu buah handphone jatuh dari dalam lilitan sarung yang ia gunakan, Syaiful pun curiga dan menanyakan kepemilikan handphone tersebut.
“Jadi setelah ditanya, pelaku mengaku kalau ia mengambil dari salah satu santri di Pondok dekat rumah Syaiful. Ia mengambil saat santri sedang tidur,” ucap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Moh Bahrudi.
Ia kemudian memanggil warga dan menanyakan pada santri tentang pemilik ponsel tersebut. Seorang santripun mengakui, bahwa ponsel tersebut betul miliknya. Warga yang geram dengan ulah pelaku kemudian mengikat pelaku di bawah pohon sebelum melaporkan ke polisi.
“Setelah diamankan ke Polsek Galis, petugas menginterogasi pelaku. YA mengaku dia beraksi bersama temannya berisial I namun ia berhasil kabur. Saat ini kami terus dalami dan mengejar I yang terlibat dalam aksi ini,” pungkasnya.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Isn/nhs/yan)