Pamekasan

DPRD Pamekasan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Dua Raperda dan pengumuman usulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan, Baddrut Tamam dan Fattah Jasin Periode 2018-2023, Senin (07/08/2023) tadi. Paripurna yang juga dihadiri Forkopimda itu, dipimpin langsung Hermanto.

“Maka, dapat kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wabup Pamekasan, akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” kata Hermanto, selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna.

Hermanto menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 131/22441/0101:/2023 tertanggal 12 Juni 2023 tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2018. “Sehingga, DPRD Pamekasan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, tentang penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Bupati Baddrut Tamam menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur atas pengabdian yang selama ini sudah dilakukan di Kabupaten Pamekasan. Rasa syukur itu, pun disampaikannya dalam bentuk pantun.

“Makan tomat dan minum air, makannya bersama teman hari ini. Alhamdulillah 480 hari khidmat dan pengabdian kami akan berakhir. Terima kasih atas kerja sama hebat ini,” papar Bupati Baddrut Tamam.

Lebih lanjut dirinya saat ditanya apakah akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Pamekasan, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PKB) kabupaten itu menjawab, sementara masih belum bisa memberikan tanggapan. Dengan alasan, masih kurang setahun.

“Buh, masing kurang satu tahun,” tambahnya. (azm/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas