Bondowoso

Ketua DPRD sebut Pemanggilan Ufa bukan Sebagai Anggota Komisi III DPRD Situbondo

Diterbitkan

-

Ketua DPRD sebut Pemanggilan Ufa bukan Sebagai Anggota Komisi III DPRD Situbondo

Memontum Bondowoso – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Surabaya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan jual beli jabatan dalam penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Bondowoso. Permintaan keterangan tersebut, dilakukan untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat. Dari beberapa yang diminta keterangan, diantaranya adalah anggota Komisi III DPRD Bondowoso, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ufa.

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahamd Dhafir, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemanggilan Ulfa bukan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi III DPRD. Namun, sebagai pihak yang diadukan. 

Dhafir-sapaan Ketua DPRD menjelaskan, pihaknya mendapat tembusan Surat Undangan kedua dari Komisi ASN. Surat tersebut ditandatangani oleh Agus Pramusinto tertanggal 17 Desember 2021. Berdasar UU 05/2014 tentang ASN, Pasal 32 Ayat 1 huruf c, menyebutkan, KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

“Saya menyarankan, sebaiknya Ufa menghadiri undangan KASN dan memberikan klarifikasi kepada mereka. KASN tidak dalam rangka meminta keterangan Ufa sebagai saksi ataupun calon tersangka” kata Politisi PKB, Kamis (23/12/2021).

Advertisement

Baca juga :

UU 05/2014, lanjut Ketua DPRD, pada Pasal 25 ayat 2 Huruf b, berbunyi bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN. Kewenangan tersebut berupa monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Ditambahkan, sedang pada Pasal 28 huruf c, menjelaskan bahwa Monev yang dilakukan KASN bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, KASN hanya melaksanakan kewenangan berdasarkan amanah UU 05/2014.

Penasehat Hukum Ufa, Achmad Husnus Sidqi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KASN telah melakukan ‘Malpraktek’ dan tidak sesuai prosedur atau salah alamat. “Tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik KASN. Karena, dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan anggota legeslatif,” kata alumni PP Sidogiri Pasuruan ini. (sam/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas