Pemerintahan
Ketua DPRD Trenggalek Penuhi Tuntutan ART, Anggota Dilarang Jadi Kontraktor
Memontum Trenggalek – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek bersama sejumlah wakil rakyat yang lain temui masa demonstrasi dan penuhi tuntutan dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART). Seperti yang terlihat dilokasi, puluhan masa yang menyebut dirinya sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Trenggalek.
Saat demonstrasi berlangsung, masa meneriakkan kepada Ketua DPRD bersama wakil rakyat yang lain untuk keluar dan menemui mereka. Selang beberapa saat, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek menemui masa demonstrasi di depan gedung DPRD.
Dalam aksinya ini, ART mengajukan 7 tuntutan diantaranya 4 isu nasional dan 3 isu lokal. Usai mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh salah satu masa, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya menyetujui beberapa tuntutan tersebut.
“Kami yang duduk di kursi DPRD menyambut baik kedatangan mereka (red : demonstran) untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, tadi saya juga bersama anggota dewan yang lain memenuhi panggilan mereka sebagai wujud penghormatan kami. Dan kami juga sudah menerima dengan baik aspirasi tersebut untuk ditindak lanjuti, ” ucap Samsul Anam saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019) siang.
Dikatakan Samsul, pemenuhan tuntutan yang dibawa masa demonstrasi adalah melarang anggota dewan yang merangkap profesi sebagai kontraktor. Hal tersebut, tentu menjadi perhatian bagi masyarakat Trenggalek, mengingat jika anggota DPRD merangkap profesi sebagai kontraktor tentu tidak akan bisa fokus mengemban tugas sebagai Wakil rakyat.
“Salah satu tuntutan yang disampaikan tadi adalah melarang anggota DPRD merangkap sebagai kontraktor. Selanjutnya, larangan tersebut akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat imbauan,” imbuhnya.
3 isu lokal yang disampaikan masa demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek ini salah satunya melarang anggota dewan menjadi kontraktor. Jika memang hal tersebut tetap dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap tugas dan fungsi wakil rakyat yang sesungguhnya.
Bahkan mereka menilai, gaji yang diterima anggota DPRD di Kabupaten Trenggalek cukup tinggi, sehingga tidak perlu merangkap profesi sebagai kontraktor.
“Sebenarnya larangan anggota DPRD yang merangkap sebagai kontraktor ini susah ada didalam Undang – Undang. Dan tinggal diberikan himbauan saja, ” tegas Samsul.
Perlu diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyuarakan aspirasinya ini menuntut wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek untuk bersama – sama mendesak Presiden RI menerbitkan Perpu pembatalan revisi UU KPK tahun 2019 karena dinilai tidak jelas dan menghambat agenda pemberantasan korupsi serta semangat penguatan KPK sebagai janji politik Presiden.
Mendesak Pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal – pasal yang dianggap bermasalah. Mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan penembakan aktivis dan menghukum seberat – beratnya pelaku penembakan serta yang memerintahkannya. Menolak segala bentuk upaya pembungkaman suara publik demi tegaknya semangat hidup didalam negara demokrasi.
Mendesak parlemen untuk membuka ruang dialog dalam setiap pengambilan kebijakan publik dan atau peraturan daerah Kabupaten Trenggalek. Mendesak pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek – proyek di Trenggalek agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD Kabupaten Trenggalek dan pejabat Pemerintah Trenggalek dalam pengelolaan keuangan publik yang bisa merugikan masyarakat. (mil/yan)